-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

GMPH Sumut Ungkap 'Raibnya' Dana Pensiunan Karyawan PT Bank Sumut Senilai Rp 15 Miliar

Jumat, 25 Maret 2022 | Maret 25, 2022 WIB Last Updated 2022-03-25T04:48:24Z

 

GMPH Sumut melakukan aksi demo di Kejatisu, Rabu (23/03/2022). (foto : istimewa)

Metro7news.com, MedanGerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 'raibnya' dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar.


Massa GMPH Sumut pun kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk ke 2 kalinya. 


Dalam tuntutannya, GMPH Sumut meminta Kejati Sumut agar mengusut tuntas 'raibnya' dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar, yang diduga adanya keterlibatan Direksi dan Dewan Pengawas PT Bank Sumut.


Penggunaan dana pensiunan hingga 'raib' dan diduga tanpa dipertanggungjawabkan  itu, merupakan wewenang dan rekomendasi mutlak dari Dewan Pengawas dan Dirut PT Bank Sumut.


Rayhan Pratama selaku Ketua GMPH Sumut mengungkapkan, berbagai masalah di PT Bank Sumut.


Diantaranya, dua permasalahan hukum yakni kredit macet PT. SNP (proses hukum telah selesai digelar di pengadilan) pada tahun 2021, dan kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Galang, dengan menjerat mantan KCP dan Wakil KCP Bank Sumut Galang dan Debitur.


Perkara dugaan korupsi kredit macet di KCP Bank Sumut Galang masih dalam tahap proses penuntutan di persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Dari kedua kredit macet (PT. SNP dan KCP Bank Sumut Cabang Galang) mencapai ratusan miliar rupiah.


"Kita menuntut agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengusutan lanjutan indikasi  keterlibatan Direksi PT Bank Sumut terkait dugaan korupsi kredit macet di KCP PT Bank Sumut Cabang Galang. Kami menilai, ada indikasi keterlibatan Direksi Bank Sumut terkait pencairan dana kredit macet puluhan miliar tersebut," kata kordinator Faris Harahap dan beberapa pengurus GMPH Sumut, saat mendatangi Kantor Kejati Sumut, Rabu (23/03/2022).


Tidak itu saja, GMPH Sumut menyampaikan juga terkait dugaan korupsi kredit macet PT SNP yang merugikan PT. Bank Sumut mencapai Rp170 miliar. Dengan adanya dua kasus masalah hukum, maka PT Bank Sumut dinilai belum layak untuk IPO yang ditargetkan pada bulan Juni 2022.


"Diperparah Rahmat Fadillah Pohan yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Sumut pada September 2021, juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PT Bank Sumut. Rangkap jabatan ini tentunya melanggar aturan dan sarat dengan kepentingan serta KKN," ungkapnya.


Danya permasalah hukum yang ada di Bank Sumut, dan rangkap jabatan Rahmat Fadillah Pohan sebagai Dirut PT Bank Sumut dan Dewan Pengawas. GMPH Sumut menegaskan, rencana IPO pada Juni 2022 dinilai belum layak.


"Selain meminta Kejati Sumut mengusut dugaan direksi Bank Sumut atas kasus kredit macet di KCP Bank Sumut Cabang Galang. Kami juga meminta Gubernur Sumut selaku pemegang saham terbesar mencopot Rahmat Fadillah Pohan sebagai Dirut PT Bank Sumut. Dan meminta Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk evaluasi IPO Bank Sumut," sebut Faris dan pengurus GMPH Sumut lainnya.


Pada kesempatan itu, Faris juga menyampaikan GMPH Sumut rencananya akn mendatangi kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, untuk menyampaikan tuntutan.


(tim media )

×
Berita Terbaru Update