-->

Notification

×

Iklan


Ketua IWO Deli Serdang Kecam Tindakan Arogan Petugas PTPN-2 Aniaya Wartawan

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T09:02:59Z

 

Ketua IWO Kabupaten Deli Serdang, Fery Afrizal. (foto : istimewa)

Metro7news.com, Deli Serdang - Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Deli Serdang, secara tegas mengecam tindakan arogansi petugas keamanan PTPN-2  yang menganiaya wartawan saat melakukan peliputan penertiban lahan PTPN-2 di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (24/03/2022). 


Menanggapi tindakan petugas keamanan perusahaan plat merah tersebut, Feri Afrizal Ketua PD IWO Deli Serdang mengutuk keras tindakan arogan berujung penganiayaan terhadap wartawan yang tergabung di organisasi miliknya. 


"Secara tegas saya mengecam dan mengutuk keras, atas tindakan arogan secara fisik berupa pemukulan kepada Hasmar Beni anggota PD IWO Deli Serdang yang dilakukan petugas PTPN-2 saat melakukan peliputan," kecam Feri.


Selain dari tindakan kekerasan yang dialami, satu unit Handphone anggota kita raib saat kejadian. Kejadian ini sudah sangat luar biasa dan terjadi lagi kepada wartawan di Kabupaten Deli Serdang. 


Luar biasanya, tindakan ini diduga dilakukan oleh petugas keamanan PTPN-2 yang notabane adalah perusahaan plat merah milik Negara, anggota kita sudah sampaikan dirinya adalah seorang wartawan tapi tidak digubris, bahkan saat akan menunjukan identitas dirinya, tas korban dirampas oleh petugas, geram Feri dalam keterangan persnya. 


"Saya secara tegas meminta kepada bapak Kapolresta Deliserdang, agar segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut, sebagaimana Program Polri Presisi yang digalakan Kapolri yaitu  prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan, kita yakin Bapak Kapolresta Deli Serdang memberikan atensi dari kasus ini," pungkas Feri lagi. 


Dikatakannya, profesi jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jadi sangat jelas diatur dalam amanah UU tersebut, jurnalis itu dilindungi dalam menjalankan prosesi nya. 


"Menghalangi peliputan saja sudah pidana , apalagi sampai adanya tindakan intimidasi, perampasan alat peliputan, sampai dengan tindakan verbal berupa penganiayaan," tutup Feri mengakhiri. 


Sebelumnya diketaui, seorang wartawan dari TVOne  yang juga  tergabung di PD IWO Deli Serdang mendapatkan perlakukan kekerasaan saat melakukan peliputan penertiban aset PTPN-2 di Kebun Bangun Sari Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Kamis (23/03/2022). 


Hasmar Beni Haspi wartawan yang menjadi korban dalam keterangannya mengatakan dirinya dipukuli oleh petugas keamanan PTPN-2 menggunakan benda tumpul berupa kayu. 


"Saya dihajar dan dipukul menggunakan kayu, saat saya menjelaskan saya wartawan tas dan hp saya langsung dirampas," jelas Beni dilokasi kejadian. 


Sebelumnya lanjut beni, saya telah mendapatkan izin kepada Pak Rahmat Humas PTPN-2 untuk melakukan peliputan, dan saya dalam posisi sendiri tanpa berada ditengah-tengah masyarakat, tapi saya juga menjadi sasaran petugas keamanan. 


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit hp hilang, tas kerja rusak dan luka-luka dan lembam disekujur tubuh. 


Selanjutnya setelah korban melakukan visum di RSUD Amri Tambunan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Deli Serdang.


(rilis)

×
Berita Terbaru Update