Pelaku Dugaan Diskriminasi Anak Mangkir Dari Panggilan Poldasu


 

Pelaku Dugaan Diskriminasi Anak Mangkir Dari Panggilan Poldasu

Selasa, 08 Maret 2022

Korban dan ibu kandungnya Patimah Dingin didampingi penasehat hukumnya selesai membuat laporan ke Dit Krimum Polda Sumut melaui Unit 2 Subdit IV-Renakta Poldasu. (foto : Yan)


Metro7news.com, Medan - Masih segar dalam ingatan kita, beberapa bulan yang lalu telah terjadi tindakan diskriminasi terhadap anak dan sempat vilar di media sosial (Medsos). 


Tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh sekelompok oknum Kepala Sekolah SMP Negeri dan juga seorang yang mengaku oknum komite sekolah yang ada di Kabupaten Deli Serdang. 


Tindakan tersebut dilakukan di salah satu Cafe yang berada di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatea Utara. 


Akibat tindakan yang dilakukan sekelompok oknum kepala sekolah, dan oknum yang mengaku sebagai komite sekolah tersebut tidak dapat diterima oleh orang tua anak.


Akhirnya, ibu kandung anak tersebut membuat laporan atas kejadian itu ke Poldasu, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/1/2022/Sumut/Polda Sumut, tanggal 07 Januari 2022 pelapor atas nama Patimah Dingin. Dengan tindak pidana melakukan diskriminasi terhadap anak. 


Kemudian, berdasar Laporan Polisi tersebut, pada Selasa (15/02/2022), Dit Krimum Polda Sumut melaui Unit 2 Subdit IV-Renakta Poldasu memanggil Patimah Dingin sebagai pelapor untuk diambil keterangannya. 


Terkait hasil perkembangan pemeriksaan pihak Dit Krimum Polda Sumatea Utara Unit 2 Subdit IV- Renakta Poldasu melayang kan surat undangan ke pihak terlapor sesuai yang ada di rekaman vidio pada waktu kejadian di di salah Cafe di desa Saeintis, Kamis (27/12/2021) tahun lalu, untuk diminta klarifikasinya.


Namun panggilan dari penyidik Unit 2 Subdit IV - Renakta Poldasu tidak dihadiri oleh oknum-oknum kepala sekolah itu, juga oleh yang mengaku komite sekolah, tanpa diketahui alasannya.


Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp kepada AKP Zikri Muamar, SIK selaku penyidik dalam kasus ini, membenarkan ketidakhadiran para terlapor dalam kasus ini.


"Kita sudah melayangkan surat undangan kepada terlapor untuk diminta klarifikasi pada tanggal 24 Februari 2022, namun mereka tidak menghadirinya,"jelasnya, Senin (07/03/2022) siang.


Namun lanjut Zikri, kami akan menjadwal undangan ke dua kepada pihak terlapor.


"Sabar ya bang, mohon waktunya,"tulis nya singkat.


Terpisah, Penasehat Hukum Pelapor,  Bornok Simanjuntak, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yaseya 56 Medan, yang di hubungi awak media melalui telepon seluler, meminta Pihak Polda Sumatera Utara untuk segera memperoses kasus diskriminasi terhadap anak ini.


"Apalagi yang menjadi korbannya anak dibawah umur. Kita minta kepada pihak Poldasu untuk mengatensikan permasalahan ini. Apa lagi yang melakukan ini seorang pendidik,"tegas penasehat hukum pelapor, Selasa (08/03/2022). 


Masih kata penasehat hukum pelapor, hukum harus diterapkan kepada siapa saja dengan tidak pandang bulu. 


Seperti yang pernah disampaikan Kapolri, Jenderal Sigit Listiyo selaku pimpinan tertinggi Polri "Hukum harus benar benar ditegakkan di Negara ini".


"Kami dari LBH Yaseya 56 Medan tetap mengawal proses hukum terhadap Klaen kami ini sampai ke persidangan nantinya,"pungkas Bornok Simanjuntak.


 (Yan)