![]() |
| Pembangunan Pasar Rakyat Idanoi makrak, walau sudah menghabiskan miliaran rupiah. (foto : ela) |
Metro7news.com | Gunungsitoli - Meski anggaran miliaran rupiah telah dihabiskan, Pasar Rakyat Idanoi yang berlokasi di Desa Hilimbawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, hingga kini tak kunjung beroperasi alias mangkrak.
Informasi dihimpun dari beberapa sumber, Pasar Idanoi yang dibangun diatas lahan seluas 6.600 M², telah habiskan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
Pembangunan pasar rakyat yang kini bermasalah itu terlaksana dalam dua tahap, yakni tahun anggaran Tahun 2018 sebesar Rp 1,6 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dan pada tahun berikutnya sebesar Rp 1,8 milyar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2019.
Belakangan, mencuat masalah penyebab tak kunjung beroperasinya Pasar Rakyat yang lokasinya masih di Desa Wakil Walikota Gunungsitoli itu, ternyata sarat dengan masalah hukum terkait kepemilikan lahan.
Diketahui pemilik lahan, Sudiani Larosa alias Ina Reli dan keluarganya merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya kepada siapapun. Bahkan penghibah mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu, sementara Pemko Gunungsitoli mengaku sudah memiliki surat hibah.
“Kalau Pemerintah Kota Gunungsitoli mengaku ada surat hibah, biar mereka tunjukan mana hibahnya, kami belum pernah menghibahkan kepada pihak manapun,” ujar keluarga pemilik lahan saat disambangi di rumahnya, Kamis (17/02//2022).
Saat awak media ini memperlihatkan foto copy surat hibah yang ditandatangani Sudiani Larosa (pihak pertama), dan Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua (pihak kedua), serta tanda tangan para saksi-saksi dari kedua belah pihak, mereka kaget dan membantah.
Ini bukan tanda tangan kami, ini palsu," ujar mereka.
Terbukti, saat Pemko Gunungsitoli berniat mengaktifkan Pasar Rakyat itu pada bulan April 2020 lalu, dihalangi oleh anak dari pemilik lahan dan melarang aparat pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki lokasi pasar.
Tak terima dengan itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli pada bulan Maret 2021 melalui tim hukumnya, Sehati Halawa, SH, menempuh jalur hukum dengan melaporkan anak pemilik lahan ke polisi.
Ironisnya, laporan Pemko Gunungsitoli ke Polres Nias melalui kuasa hukumnya, Sehati Halawa, SH, kandas.
Polres Nias mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
“Ya, laporan itu sudah di SP3, karena penyidik tidak menemukan unsur pidana,” kata Ps Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu, SH, kepada awak media ini belum lama ini.
Dikonfirmasi via seluler, tim kuasa hukum Pemko Gunungsitoli, Sehati Halawa, SH, mengatakan, sudah menerima surat SP3 dari Polres Nias.
"Kami menyesali Polres Nias terlalu terburu-buru mengambil sikap menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti, karena itu kami akan lapor ke Polda Sumut untuk segera mengambil alih kasus ini," tegas Kuasa Hukum Pemko Gunungsitoli ini.
(ela)
