LBH Medan Kutuk Pengeroyonkan Terhadap Supandi


 

LBH Medan Kutuk Pengeroyonkan Terhadap Supandi

Jumat, 01 April 2022

Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M. Alinafiah Matondang SH., M. Hum, mengutuk keras pengeroyonkan terhadap Supandi. (foto : istimewa)


Metro7news.com | Medan - Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M. Alinafiah Matondang , SH., M.Hum, mengutuk keras pengeroyonkan Supandi oleh EN Cs.


“Dugaan pengeroyonkan yang dilakukan oleh EN Csyang dilakukan terduga inisial EN Cs terhadap Supandi (korban), Warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan hal yang keji dan diluar perikemanusiaan,” jelas M. Alinafiah Matondang, Kamis (31/03/2022)


Menurutnya, Supandi dikeroyok EN Cs hingga menyebabkan patah bagian bahu kanan korban, dan dapat dipastikan korban tidak akan dapat melakukan aktifitas atau pekerjaannya sehari hari.


Diketahui, EN Cs melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukuli pakai botol, kayu, dan benda berbahaya lainnya. hingga diceburkan ke kolam dan melempari korbannya tanpa belas kasihan.


"Terkait kejadian tersebut, EN Cs dapat dikenakan Pasal 170 Jo, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Akibat penganiayaan tersebut menyebabkan korban luka parah hingga patah tulang. Untuk itu pelaku diancam pidana paling lama sembilan tahun penjara,” ungkap Alinafiah.


Alinafiah menekankan, pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang disampaikan oleh Supandi selaku korban, yang sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.


Terpisah, kepada awak media, Supandi mengatakan, awal kejadian itu bermula saat Supandi mendengar sepupunya ditahan oleh sekelompok orang. Lalu supandi mengajak kedua temannya untuk mempertanyakan apa sebenarnya permasalahan yang dialami sepupunya.


"Waktu ditemui orang tersebut, belum sempat bertanya lagi, EN Cs langsung main hantam saja kepada kami, dengan melempari botol, dan kayu kepada kami. Karena kondisi gawat, kami lari menyelamatkan diri," jelasnya Supandi.


Menurut Supandi, dirinya dan ke dua temannya pada saat itu lari berbencar untuk menyelamatkan diri. Apes baginya,  waktu itu dia sempat terjatuh, sehingga EN Cs, berhasil menangkapnya dan menganiaya, Senin (28/03/2022), sekira pukul 14.55 WIB.


(Toni)