![]() |
| Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH. (foto/ist) |
Metro7news.com|Medan - Polemik rencana pengusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terus bergulir.
Kali ini permasalahan penggusuran Masjid Al-Ikhlas menuai ancaman dan teror terhadap seorang pengacara. Tidak tanggung-tanggung, Indra Surya Nasution, SH pengacara yang menolak dengan tegas penggusuran masjid tersebut harus mendapatkan teror berupa pembakaran mobil miliknya.
Berdasarkan keterangan Indra Surya, teror terhadap dirinya dan orang-orang yang membela masjid diduga dilakukan oleh pengembang. Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis. 8 Januari 2026 dini hari.
![]() |
| Lokasi kejadian terjadinya pembakaran mobil milik pengacara. |
Mobil Pajero milik pengacara itu diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK) saat terparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang.
Tindak pidana ini diduga berkaitan dengan kasus penggusuran masjid yang tengah didampinginya. Saat kejadian, ia tengah duduk di sebuah warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi mobilnya diparkir.
Tiba-tiba ia melihat mobilnya berapi pada bagian bawah dan seketika ia bersama teman-temannya memadamkan api tersebut.
Diketahui api bersumber dari jaket yang sebelumnya telah dibasahi dengan bahan bakar bensin yang diletakkan di atas ban kanan mobil bagian belakang hingga membakar bagian mobil miliknya.
Akan tetapi, atas bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke seluruh badan mobil. Pasca kejadian, Indra Surya langsung melaporkan teror tersebut ke Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor laporan polisi STTLP/B/107/I/2026. Tertanggal 8 Januari 2026.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras teror tersebut dan mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelakunya.
"Karena tindakan teror itu tidak dapat dibiarkan dan tidak dapat ditolerir karena secara hukum membahayakan masyarakat dan memberikan rasa tidak aman," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, Jumat (09/01/2026)
Dirinya juga menyatakan, atas nama LBH Kota Medan, mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga ingin menghancurkan masjid hanya demi kepentingan bisnis.
"LBH Medan mendesak tidak hanya terhadap Polrestabes Medan, melainkan juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Deli Serdang dan Jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merobohkan Masjid Al-Ikhlas," ungkapnya.
Secara hukum kata Irvan Saputra, tindakan teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana. Karena tindakan tersebut jelas telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39 tahun 1999 tentang HAM, DUHAM dan ICCPR.
"Saya minta kepada Polrestabes Medan harus serius dalam pengungkapan kasus teror ini. Siapa aktor dibalik pembakaran mobil milik pengacara itu," pungkasnya.
(red)

.jpg)