Polisi Tidak Berani Tangkap Pelaku Dan Penadah Kenderaan Curian, Sepertinya Kebal Hukum


 

Polisi Tidak Berani Tangkap Pelaku Dan Penadah Kenderaan Curian, Sepertinya Kebal Hukum

Sabtu, 02 April 2022

 

Laporan Polisi yang dibuat oleh Darwis Lase. (foto : Dst7)

Metro7news.com | Medan - Pelaku penggelapan satu unit Ranmor Honda dengan Nopol BK 3929 AHC yang dilakukan oleh D alias C Warga Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang masih bebas berkeliaran dan tidak terjamah oleh pihak hukum. 


Penggelapan Ranmor tersebut terjadi pada ujung Desember tahun lalu, berawal dengan modus meminjam dari sang pemilik kendaraan yang akhirnya berujung menjadi penggelapan. Menurut keterangan Darwis Lase, pemilik kendaraan yang berdomisili di Pasar 4 Kampung Agas, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut, pada 27 Desember lalu dirinya didatangi oleh D alias C untuk meminjam kendaraan miliknya. 


Tanpa rasa curiga, akhirnya Darwis Lase pun menyerahkan kendaraan miliknya kepada tersangka. Namun setelah menunggu selama dua hari lamanya, D alias C tak juga kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Hingga pada akhirnya dirinya pun memutuskan untuk pergi mencari kendaraannya kesana kemari. 


Dalam pencarian yang dilakukan oleh Darwis Lase, dirinya dibantu oleh beberapa orang rekannya, namun usaha pencarian tersebut pun akhirnya kandas tanpa hasil.  Berselang tiga hari, tepatnya, Rabu (29/12/2021), M (51) mertua Darwis Lase mendapat telepon dari seseorang yang mengaku telah menerima kendaraan tersebut dengan cara gadai. 


Terakhir diketahui bahwa penadah kendaraan tersebut adalah Suharsono alias Alex, Warga Tambak Bayan, Percut Sei Tuan. Menurut M, Suharsono berulang kali menelepon dirinya. 


"Kalau mau diambil, keretanya ada sama aku wak, tapi uwak serahkan dulu uang tebusannya sama aku, baru ku keluarkan barangnya," ungkap M menirukan bahasa Suharsono. 


Mendengar hal tersebut, Darwis Lase pun merasa keberatan atas perlakuan D alias C yang sengaja mengelabui dirinya dengan modus meminjam kendaraan miliknya. Pada 03 Januari 2022, akhirnya Darwis Lase pun membuat laporan polisi dengan mendatangi Mapolrestabes Medan terkait penggelapan tersebut. 


Namun hingga tiga hari kemudian, polisi belum juga memberi kabar terkait proses penanganan Laporan Polisi yang dibuat olehnya, sehingga Darwis Lase pun memutuskan untuk menemui si penadah kendaraannya, yakni Suharsono alias Alex. Darwis Lase yang ditemani oleh beberapa rekannya pun langsung menuju kediaman Suharsono, dan meminta agar Suharsono bersedia menunjukkan kendaraan miliknya. 


"Kasi dulu uangnya, baru ku keluarkan unitnya boss" ungkap Suharsono yang ditirukan oleh Darwis Lase kepada awak media ini kemarin (01/04/2022). 


Masih menurut Darwis, sesampainya dikediaman Suharsono, penadah kendaraannya tersebut tetap ngotot enggan menunjukkan kendaraan yang telah dikuasainya, hingga akhirnya membuat beberapa rekan Darwis Lase menjadi berang dan memaksa membawa Suharsono pergi untuk menunjukkan dimana letak kendaraan tersebut. 


Setelah berjalan alot, akhirnya beberapa orang rekan Darwis pun memukul Suharsono yang kemudian baru bersedia menunjukkan dimana tempat kendaraan tersebut disembunyikan. 


"Kalau gak kami pukul, dia tetap ngotot gak mau nunjukkan dimana unitnya Bang. Sementara aku takut duitku hilang unit pun tak dapat. Kalau dari awal dia bersedia menunjukkan baik-baik,  kurasa gak terjadi pemukulan," jelas Darwis kepada awak media.


Darwis Lase menambahkan, Suharsono sempat dibawa olehnya selama satu malam, keesokan harinya Suharsono pun mereka bawa beserta kendaraan tersebut ke Mapolrestabes Medan untuk diamankan oleh Kepolisian.


Namun keadaan menjadi terbalik, sesampainya di Mapolrestabes Medan,  keluarga Suharsono telah menunggu mereka, dan akhirnya tanpa basa-basi polisi pun menahan Darwis Lase bersama dua rekannya yang berinisial I dan S dan langsung dijebloskan ke sel tahanan, atas tuduhan pasal 351 junto 170 KUHP tentang penganiayaan.

 

Sementara sang penadah, Suharsono alias Alex bersama pelaku penggelapan D alias C hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan siap memakan korban lainnya. 


Kepada awak media ini, Darwis mengungkapkan kekecewaannya yang merasa diperlakukan berat sebelah oleh pihak Kepolisian. 


"Mengapa hanya kami yang dijebloskan ke tahanan ? Sementara penadahnya sudah jelas dan barang buktinya juga sudah ada di amankan di Mapolrestabes Medan Bang. Kami sudah hampir tiga bulan berada di sel tahanan polisi, namun perkara kami seakan menggantung tanpa kejelasan," ungkapnya kesal. 


Masih katanya, kalau kami dikenakan pasal 351 oleh polisi, lalu bagaimana dengan LP yang saya buat terlebih dahulu ? Bukankah saya juga memiliki hak yang sama dalam menuntut keadilan.


Hingga berita ini dimuat, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kepolisian melalui penyidik yang menangani perkara ini. Berulang kali nomor seluler penyidik tidak dapat dihubungi.


(Dst7)