Metro7news.com | Madina - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Sumatera Utara, akan menyurati Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Putra Panca Simanjuntak untuk mempertanyakan beberapa hal tentang kejanggal penanganan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara, kasus ini telah dilimpahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2022 lalu.
Pengacara GNPK RI Sumut, Fendi Luaha, SH, menjelaskan surat bernomor 18/GNPK-RI/SU-IP/V/2022 untuk mempertanyakan beberapa temuan yang sangat ganjal dalam kasus PETI ini.
Menurut pengacara asli Nias ini, beberapa hal janggal itu antara lain, perubahan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Akhmad Arjun Nasution alias AAN.
"Ada beberapa yang janggal jika kita lihat dan baca pemberitaan terhadap tersangka. Antara lain, tidak dilimpahkannya barang bukti berupa alat berat excavator. Kemudian perubahan pasal dari Pasal 158 ke pasal 161 Undang-Undang Minerba," tutur Fendi.
Fendi juga menjelaskan, perubahan pasal ini sebelumnya sudah diprediksi olehnya. Dia mengatakan, dengan seolah-olah dihilangkannya barang bukti berupa alat berat excavator itu sudah ada indikasi permainan dalam tingkat penyelidikan.
"Kita lihat hilang barang bukti alat berat excavator ini sudah kami prediksi. Status tersangka yang sebelumnya penambang seperti sengaja dibuat sebagai penadah. Sehingga, hukuman yang akan dituntut terhadap tersangka lebih ringan," jelas Fendi.
Selain itu Fendi juga mengungkapkan, adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Perlakuan istimewa itu menurut Fendi adalah dengan penundaan-penundaan pelimpahan tahap II. Seharusnya penyidik sudah bisa melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
"Penyidik seharusnya bisa melakukan jemput paksa terhadap tersangka. Selain barang bukti berupa excavator yang dititip rawat kepada tersangka. Logika saja, alat berat yang menjadi barang bukti tidak bisa dititip rawat atau dipindah tangankan tanpa persetujuan penyidik," Paparnya.
Dengan kejanggalan ini, GNPK RI Sumut berharap Kapolda dapat menindak tegas penyidik-penyidik bahkan Direktur Reskrimsus Polda Sumut. Menurut Fendi, apa yang dilakukan oleh penyidik ini, mencoreng citra Kepolisian karena dicurigai adanya permainan dalam penyelidikan.
(TIM)
