Kejari Madina Tahan Tersangka AAN Di Lapas Kelas II B Panyabungan


 

Kejari Madina Tahan Tersangka AAN Di Lapas Kelas II B Panyabungan

Jumat, 13 Mei 2022

 

Tersangka AAN menggunakan Rompi Merah dengan Tangan terborgol di Lapas Kelas II B Panyabungan, Jum'at (13/05/2022). (foto : Syawal)

Metro7news.com | MadinaTersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal, Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga Kelurahan Muara Soma, Jum'at (13/05/2022) ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Panyabungan.


Terlihat dengan mengenakan rompi kebesaran tahan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang berwarna merah, AAN digiring oleh Petugas Kejaksaan masuk ke Lapas Kelas II B Panyabungan, Jum'at (13/05/2022).


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Novan Hardian, SH., MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Pati Zaro Zai, SH., MH pada keterangan Persnya menyampaikan, telah menerima pelimpahan perkara tersangka Pelaku Tambang Emas Ilegal atas nama AAN dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).



Mantan Kasi Pidsus Kejari, Gunung Sitoli itu juga menjelaskan perkara tersangka Akhmad Arjun Nasution ditangani oleh Dirreskrimsus Polda sumut, karena azas kesetaraan Polda Sumut melimpahkan perkara PETI ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Terkait barang bukti yang diterima Pati Zai menyebutkan pihaknya menerima 4 Karpet sebagai barang bukti, untuk barang bukti Alat Berat jenis Exscavator belum ada diserahkan oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejatisu.


"Untuk keberadaan barang bukti exscavator silahkan konfirmasi ke Polda Sumut," ungkapnya.


Pati Zaro Zai juga menegaskan bahwa belum diserahkannya barang bukti exscavator oleh penyidik Ditreskrimum tidak menghambat proses penuntutan yang akan dilaksanakan oleh Kejari Mandailing Natal.


Terhadap tesangka Penambang Emas Tanpa Izin, Akhmad Arjun Nasution diterapkan Pasal 161 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


Dimana pelaku dapat dituntut 5 tahun hukuman penjara serta denda 100 Miliar Rupiah.


(Syawal)