Pelimpahan Berkas Perkara PETI Molor, Polisi : Upayakan Minggu Ini Akan Diserahkan Ke Kejatisu


 

Pelimpahan Berkas Perkara PETI Molor, Polisi : Upayakan Minggu Ini Akan Diserahkan Ke Kejatisu

Selasa, 10 Mei 2022

Tambang Emas Tanpa Izin di Kecamatan  Batang Natal. (foto : Syawal)


Metro7news.com | MadinaPihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menjelaskan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), AAN akan dilimpahkan Minggu ini. 


Hal ini diungkapkan oleh Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Carles Nababan. kepada Wartawan melalui WhatsApp, Selasa (10/05/2022).


"Pengacara tersangka datang menemui penyidik dan meminta untuk menunda hingga minggu depan. Tapi untuk mempercepat proses tahap II, penyidik akan melakukan penjemputan dan segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum," tulis Kombes Pol. Jhon Nababan. 


Ditreskrimsus Polda Sumut juga menjelaskan melalui Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M. Taufik SE, mengatakan, saat ini tersangka masih berada di kampung halaman di Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. 


"Informasi dari pengacara tersangka malam ini, tersangka akan berangkat ke Medan. Kamis (12/05/2022), rencana akan segera kita limpahkan tahap II nya," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/05/2022).


Kasubdit Tipiter Polda Sumut juga menjelaskan, saat ini penyidik sedang bersama dengan pengacara tersangka. 


Menurut keterangan Kasubdit, pengacara tersangka meminta agar proses pelimpahan tahap II ditunda hingga Minggu depan. Namun pihak penyidik menolak, hal ini karena pihak penyidik ingin proses dan kelanjutan kasus PETI ini segera selesai. 


"Saya mohon bantuan doanya bang. Kita juga tidak mau kasus ini terlalu lama berjalan dan ada kesan kita diamkan bang. Bantu doa biar lancar-lancar prosesnya bang," tutur Kasubdit. 


Jawaban Direktur Reskrimsus Polda Sumut ini menjawab apa yang disampaikan sebelumnya bahwa pihak penyidik akan melimpahkan tahap II AAN beserta barang buktinya akan dilimpahkan, Selasa (10/05/2022).


"Berdasarkan surat panggilan, tersangka akan dipanggil Selasa (10/05/2022) besok. Kita tunggu apakah tersangka datang atau tidak," tulis Dirreskrimsus Kombes Pol Jhon Nababan kepada Wartawan, Senin (9/05/2022) sore kemarin.


(TIM)