
Polsek Percut Sei Tuan amankan mesin judi tembak ikan di Desa Tembung. (foto : istimewa)
Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Menindaklanjuti laporan warga mengenai judi dan narkoba di Gang Puyuh, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, ST., SIK, langsung menindaklanjuti serta mengamankan mesin judi jenis tembak ikan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang ada sebuah sepanduk yang terpasang didepan Gang Puyuh Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang meminta Kapolsek Percut Sei Tuan untuk menindaklanjuti keluhan warga.
Dimana spanduk itu bertuliskan, "Kepada Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan Tolong berantas Judi Jacpot, Judi Dindong dan Sabu-Sabu yang ada diujung Gang Puyuh Ini Karena Sudah Meresahkan Masyarakat dan Merusak Generasi Muda", Minggu (08/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bambang dan Pawas serta Kades Tembung dan perangkat desa mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan dengan cara mengamankan mesin judi tembak ikan dan menurunkan sepanduk tersebut.
Selanjutnya mesin judi tembak ikan beserta spanduk tersebut dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Yan)
