
M Ridwan Lubis Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal. (foto : Istimewa)
Metro7news.com | Madina - Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kabupaten Madina telah menetapkan seorang tersangka berinisial AAN, atau Akhmad Arjun Nasution.
Seiring dengan penetapan sekaligus penahanan tersangka tersebut, banyak kalangan saling lempar pendapat bahkan menilai buruk kepada profesi wartawan dikarenakan karya-karya Jurnalistik yang mengawal proses hukum tersangka.
Ketua PWI Kabupaten Madina, Muhammad Ridwan Lubis, SPd menilai ini hal yang wajar jadi perhatian masyarakat terutama di media sosial. Sebab, kasus ini terjadi pada tahun 2022 yang lalu
"Kasus ini begulir Tahun 2020 yang lalu, dua tahun berjalan tapi belum tuntas. Sehingga wartawan selaku petugas mencari dan menyebarluaskan informasi menjalankan fungsinya. Mencari tahu apa sebab kasus ini belum tuntas sampai ke meja hijau pengadilan. Dan baru sekarang ada progresnya. Tersangka yang sebelumnya bebas berkeliaran sekarang sudah ditahan, proses hukumnya jalan," kata Ridwan
Mantan Wakil Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madina mengugkapkan tugas wartawan dalam mengawal pemberitaan kasus tambang Ilegal ini sudah berjalan dengan baik, profesional dan proporsional.
"Saya melihat wartawan dalam tugasnya mengawal kasus ini sudah profesional dan proporsional. Sekarang ini kasusnya sudah di tangan penegak hukum. Tentunya wartawan meminta keterangan pemberitaannya dari penegak hukum, dalam hal ini polisi maupun jaksa," tambahnya.
Dalam hal ini, kami mengapresiasi penegak hukum dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang mengawal kasus ini.
"Kita harap dikawal sampai tuntas, artinya sampai ke pengadilan," ucapnya singkat.
Kenapa wartawan saat ini mengawal kasus yang menjadikan Akhmad Arjun Nasution jadi tersangka. Ridwan menilai karena kasus tersebut sudah viral dan terjadi dua tahun lalu
Kita sudah sama-sama tahu kasus ini bergulir sejak dua tahun lalu. Wajar dong kita selaku wartawan mengejar sampai mana proses hukumnya. Wartawan mengawal kasus itu sesuai dengan tugasnya, yaitu menggali informasi lalu menyebarkan lewat perusahaan persnya (medianya).
Apalagi di tengah mengawal kasus ini seorang wartawan sempat mengalami penganiayaan dari 4 orang preman yang erat kaitannya dengan kasus tambang ini. Sehingga kasus ini menjadi ramai, viral di Nusantara. Nah, wajar dong wartawan mengawal kasus ini sampai tuntas,
"Nah, soal kenapa cuma tambang, AAN ini yang disorot media, ini kami pastikan informasi yang keliru. Rekan-rekan wartawan jauh hari sebelumnya sudah berulang kali melakukan tugasnya melakukan peliputan soal kasus tambang Ilegal. hingga Kapolres dan Bupati sendiri turun tangan menghentikan praktek tambang ini," terang mantan Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Madina ini.
Tentu pertanyaannya yang menyinggung tugas wartawan tentang kasus ini, ada tidak membuat laporan ke polisi ? Jangan sedikit-sedikit menyalahkan wartawan. Banyak lembaga lain seperti organisasi kepemudaan, LSM, organisasi masyarakat yang bisa membuat laporan.
"Karena tidak etis seorang wartawan melaporkan ke penegak hukum hasil liputan beritanya. Di sinilah perlunya masyarakat dari berbagai organisasi yang keberatan dengan tambang Ilegal membuat laporan," jelasnya.
(Syawal)