![]() |
Lokasi Parkir Pasar Malam Martin Perdana Bandung (Tobing Group) di Simpang Staim Panyabungan. (foto : tim) |
Metro7news.com | Madina - Tarif Retribusi Parkir di Kabupaten Mandailing Natal telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019, tentang Perubahan ke II atas Perda No. 8 Tahun 2011.
Petugas Parkir di Pasar Malam Martin Perdana Bandung (Tobing Group), yang mengaku bernama Nanda, Senin (02/05/2022), meminta uang Rp 5000, untuk 1 unit kenderaan roda 2, dan petugas tidak memberikan bukti karcis parkir resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Nanda selaku petugas parkir di Pasar Malam tersebut kepada awak media ini mengatakan, penanggung jawab parkir ini adalah Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB), Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.
Salah seorang pengunjung Pasar Malam Martin Perdana Bandung (Tobing Group) yang juga pengurus LSM LIRA Madina M Syawaluddin merasa kecewa karena dipastikan perparkiran ini tidak akan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terlihat dari tidak adanya tiket parkir yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
"Karena retribusi parkir tersebut diduga sudah mengangkangi Perda No. 1 Tahun 2019, tentang Perubahan ke II atas Perda No. 8 Tahun 2011," tegasnya.
Untuk itu M Syawaluddin berharap pihak Kepolisian Polres Madina untuk menindak pelaku pemungutan parkir yang tidak memiliki sembarang izin dari dinas terkait.
"Sudah melanggar Perda No 1 Tahun 2019, dan petugas tidak memberikan bukti karcis parkir resmi dari pemerintah, ini sudah dikatakan bahagian dari Pungli," ungkapnya.
(MS/TIM)