-->

Notification

×

Iklan


Tertangkapnya 2 Pelaku Pelemparan Bus Sartika, Polri Wacth Dan JMI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Rabu, 11 Mei 2022 | Mei 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T06:01:32Z
Pengurus Polri Watch dan JMI Sumut. (foto : Istimewa)



Metro7news.com | Medan - Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) dan Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI Sumut) memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Gabungan Unit Jatanras Kepolisian Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Batubara dalam meringkus dua pelaku pelemparan Bus Sartika.


Dalam kejadian itu, telah menewaskan seorang pemudik di Jalan Lintas Sumatera Utara Tebing Tinggi Desa Si Pare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Senin (9/5/2022) Siang.


Motif pelaku melakukan pelemparan itu lantaran sakit hati terhadap pemilik bus yang memecat pelaku. 


Menurut Ketua Polri Wacth, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH., Mhum, didampingi Sekretaris, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti mengatakan, keberhasilan Tim Gabungan Unit Jatanras Kepolisian Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Batubara dalam meringkus dua pelaku pelemparan Bus Sartika.


"Ini bukti bahwa polisi benar-benar bekerja dalam memberantas pelaku kejahatan. Bukan hanya pelaku kejahatan di jalanan saja seperti Begal, premanisme melainkan juga aksi tawuran yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Kota Medan," jelas Ikhwaluddin kepada awak media, Rabu (11/05/2022).


Atas keberhasilan Kepolisian ini,  Ikhwaludin mengajak elemen masyarakat di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan untuk berperan serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian setempat apabila menemukan adanya aksi kejahatan.


Ajak ini dikatakan, Ikhwal dalam konfrence Persnya, saat melakukan halal Bi halal di rumah Sekretaris Polri Watch, Drs, M. Akbar Siddik Surbakti yang juga selaku tuan guru masyarakat Karo di Jalan Garuda Ujung Perumnas Mandala.


Ikhwal berharap dengan adanya peran serta elemen masyarakat ini dapat meminimalisir pelaku kejahatan, di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.


Sementara itu, Sekretaris Umum Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, SH menambahkan, bahwa tindakan Tim Gabungan Unit Jatanras Kepolisian Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Batubara melumpuhkan salah satu otak pelaku pelemparan Bus tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan apabila ditangkap petugas. 


Sementara, kedua tersangka pelaku pelemparan Bus Sartika yang diketahui inisial E-S dan B-S berhasil ditangkap Tim Gabungan Unit Jatanras Polda Sumut Bersama Satreskrim Polres Batu Bara di dua lokasi, Minggu (08/05/2022) dinihari kemarin.


Tersangka E-S yang merupakan otak pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Tiram. Sedangkan tersangka B-S ditangkap di kawasan Jalan Pematang Siantar. Saat penangkapan terhadap pelaku B-S, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.


Sofy yang juga pengurus Lembaga Pemantau Kinerja Polri Watch mengatakan, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelemparan terhadap Bus Sartika yang mengakibatkan seorang pemudik tewas terkena batu dan serpihan kaca di bagian kepala.


"Ini adalah perbuatan melawan hukum dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Sofy.


Menurut Sofy, pelakunya dapat diancam dengan Pasal 355 ayat 2 Subsider Pasal 353 ayat 3 Subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. 


Sedangkan E-S tersangka yang merupakan mantan Supir Bus Sartika dan otak pelaku pelamparan Bus tersebut mengaku kesal terhadap pemilik Bus yang pada Bulan Desember Tahun 2021 memperlakukan dirinya dengan kasar serta memecat dirinya.


Sehingga dirinya merencanakan dengan menyuruh rekannya B-S untuk melakukan pelemparam terhadap Bus Sartika dengan upah tiga ratus ribu rupiah.


"Pelakunya dapat diancam dengan Pasal 355 ayat 2 Subsider Pasal 353 ayat 3 Subsider 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ungkap Sofy.


(Rilis JMI)

×
Berita Terbaru Update