![]() |
| Sidang ke III perkara penambang emas ilegal milik AAN di PN Madina, Senin (27/06/2022). (Foto : Syawal) |
Metro7news.com | Madina - Perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Ampung Padang, Kecamtan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kembali jalani persidangan ke III dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Senin (27/06/2022).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 4 orang saksi. Namun yang hadir hanya 1 orang saksi atas nama Edy Batubara, yang bekerja sebagai Pengawas di Tambang Ilegal milik terdakwa Ahmad Arjun Nasution (AAN).
Saksi Edy Batubara mengakui, bahwa dia memiliki hubungan kerja dengan terdakwa AAN. Edy mengaku dipekerjakan terdakwa sebagai pengawas dan mendapat gaji dari terdakwa AAN.
Masih dalam pemeriksaan saksi pada persidangan perkara Penambang Emas Tanpa Izin, saksi menyebutkan bahwa dia menerima pembayaran gaji melalui Masnah istri dari terdakwa AAN yang saat ini masih dalam penahanan di Lapas Kelas II B Panyabungan.
Dari hasil pertanyaan yang dilemparkan Majelis Hakim dalam persidangan perkara PETI, saksi Edy Batubara menyebutkan pemilik lahan yang dikelola terdakwa AAN adalah lahan milik Caping warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal.
Sementara itu, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal memberi kesempatan kepada terdakwa AAN untuk meluruskan keterangan saksi, AAN menyebutkan bahwa kepada saksi Edy Batubara diberikan gaji sebesar 5 persen dari hasil penambangan yang diperoleh.
Sidang perkara PETI ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga Kamis 30 Juni 2022, dan Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi lainnya. Termasuk saksi ahli dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Sedangakan terdakwa AAN diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan Lapas Kelas II B Panyabungan.
(Syawal)
