Oknum LSM dan Pasutri Di Polisikan, Diduga Cemarkan Nama Baik Pengacara


 

Oknum LSM dan Pasutri Di Polisikan, Diduga Cemarkan Nama Baik Pengacara

Jumat, 03 Juni 2022

 

Bukti LP korban pencemaran nama baik ke Polres Nias. (foto : Eddy)

Metro7news.com | Gunungsitoli - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial YD dan pasangan suami istri (Pasutri) Ama/Ina Witnes Larosa warga Desa Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli di laporkan ke Polres Nias, Rabu (01/06/2022).


Suda'ali Waruwu, SH yang berprofesi sebagai pengacara itu, mengaku melaporkan YD dan Ama/Ina Witnes Larosa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pelaporan (STPLP) Nomor : STPLP/220/VI/2022, atas dugaan melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media sosial/pesan whatsapp yang di kirim oleh YD.


"Awalnya saya buat laporan ini dimana pada tanggal 31 Mei  2022 malam hari sekira pukul 20.00 WIB, ada pesan whatsapp masuk ke handphone saya, yang di kirim oleh oknum LSM inisial YD alias Ama Sona Daeli," ujar Suda'ali Waruwu kepada awak media ini di kantornya usai membuat laporan.


Katanya, pesan yang di terimanya dalam bentuk screenshot percakapan dan foto satu lembar surat, seolah-olah YD telah melaporkan saya ke Polres Nias. 


Isi suratnya memohon kepada Kapolres Nias agar oknum pengacara Suda'ali Waruwu, SH segera di proses hukum terkait pemerasan kepada terlapor atas nama Ama/Ina Witnes Larosa.


"Saya dituduh telah melakukan pemerasan kepada terlapor atas nama Ama/Ina Witnes Larosa, makanya saya buat laporan balik hari ini," ungkapnya.


Lagi, Suda'ali Waruwu, SH menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2022, seorang perempuan bernama Christin Helmiyanti Lase, dengan di temani oleh satu orang wartawan dan satu orang LSM datang ke kantornya di Jalan Pancasila Nomor 2 Gunungsitoli, minta bantu kepada Suda'ali Waruwu, SH agar bersedia menjadi kuasa hukum Christin Helmiyanti Lase, terkait kasus penganiayaan yang dialaminya dengan terduga pelaku Dimuhati Hia alias Ina Witnes.


"Sehingga pada saat itu kami membuat surat kuasa khusus dengan nomor Nomor : 016/SDW-PH/V/2022," jelasnya.


Lalu setelah kasus itu berjalan di Polres Nias, pada tanggal 18 Mei 2022 terlapor Dimuhati Hia alias Ina Witnes bersama suaminya (Ama Witnes Larosa) mendatangi kantor saya, mereka meminta untuk berdamai, dengan menawarkan uang perdamaian Rp 10 juta.


"Lalu pada malam harinya, suami terduga pelaku menelfon saya kembali menawarkan uang perdamaian Rp 20 juta. Namun karena korban/pelapor tak mau damai kecuali kalau pelaku mau membayar ganti rugi Rp 50 juta. Karena tidak ada titik temu, pelaku dan korban tidak jadi berdamai," sambungnya.


Beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 24 Mei 2022, YD alias Ama Sona Daely yang merupakan anggota salah satu LSM dan mengaku sebagai paman terduga pelaku (Ina Witnes) menghubungi Suda'ali Waruwu, SH melalui panggilan telfon selular meminta agar kedua belah pihak didamaikan, serta menawarkan uang damai 15 juta.


"Katanya pertemukan saya sama pelapor itu dan saya bagikan sama dia Roh Kudus lalu kita damaikan mereka cukup Rp 15 juta saja. Namun saya menjawab "biar saja proses hukumnya berjalan di Polres Nias," pungkasnya.


Lebih jauh Sudaali mengatakan, pada kasus penganiayaan ini, saya kasihan dengan korban, sebab menurut pengakuannya, selain dipukul, dijambak dan dicakar oleh pelaku, Ina Witnes juga sempat mengapit kepala korban menggunakan kedua pahanya.


"Lalu kedua paha korban dikangkangi sembari menyuruh anaknya (masih dibawah umur) memvideokan selangkangan korban. Ini kan sudah keterlaluan tidak manusiawi," tambahnya.


Terkait laporannya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik, Suda'ali Waruwu, SH berharap kepada penyidik Polres Nias agar segera menindaklanjuti dengan memeriksa oknum-oknum terlapor.


"Untuk itu saya memohon kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias agar segera memeriksa oknum oknum tersebut yang di duga telah mencemarkan nama baik saya," harapnya.


Sementara, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan Suda'ali Waruwu SH, terkait dugaan pengancaman serta pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh para terlapor.


"Benar, laporan tersebut telah diterima di SPKT Polres Nias pada hari ini Rabu 01 Juni 2022 dan laporan tersebut sedang ditindaklanjuti penyelidikannya oleh Sat Reskrim Polres Nias," Ungkap Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu SH, kepada awak media ini, Kamis (02/06/2022).


(eddy)