Penggunaan Eks RM Ladang Sari, Pengamat Menilai Terjadi Pemborosan Anggaran -->

Penggunaan Eks RM Ladang Sari, Pengamat Menilai Terjadi Pemborosan Anggaran

Senin, 27 Juni 2022

 

Gedung Eks RM Ladang Sari Kecamatan Panyabungan. (Foto : Tim) 

Metro7news.com | MadinaPenggunaan gedung atau aula yang di meliki Pemkab Madina yang seyogyanya untuk keperluan apabila ada kegiatan-kegiatan acara di jajaran Pemkab tersebut, dan juga sebagai aset daerah untuk mengefesiensikan anggaran daerah yang diambil dari APBD Pemkab Madina.


Hal ini disampaikan oleh Elfanda Ananda, pengamat anggaran melihat banyaknya kegiatan dari Pemkab Madina yang dilakukan menggunakan gedung-gedung milik swasta seperti Rumah Makan Ladang Sari, bekas Loket ALS di Panyabungan. 


Elfanda menjelaskan jika dilihat dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina yang masih tergolong kecil seharusnya pihak Pemkab Madina dapat menyiasatinya. 


Salah satu caranya menurut mantan Direktur LSM Forum Tranparansi Anggaran (FITRA) Sumut ini adalah dengan mengefisiensi gedung-gedung yang menjadi aset Pemda. 


"Seharusnya pihak Pemkab Madina bisa lebih efisiensi menggunakan gedung-gedung milik Pemkab. Bahkan aula-aula rapat di beberapa kantor OPD juga bisa digunakan," jelasnya. 


Pemilihan tempat diluar aset pemerintah ini sama dengan pemborosan anggaran. Dia juga menjelaskan, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Madina benar-benar ingin berkontribusi untuk peningkatan pendapatan, bisa menggunakan aset-aset yang benar-benar dimiliki oleh Pemda kabupaten. 


"Pelaksanaan kegiatan di gedung-gedung milik swasta sama dengan pemborosan. Seharusnya jika memang niatnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka semua kegiatan lebih baik menggunakan aset daerah," tegasnya melalui sambungan telepon, Senin (27/06/2022).


Apa yang disampaikan Elfanda ini, sejalan dengan pernyataan dari Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKAD Kabupaten Madina, Dedek Ispensyah. Menurutnya, penggunaan gedung seperti RM Ladang Sari, tidak bisa dikutip PADnya. 


"Penggunaan Gedung RM Ladang Sari itu kita tidak bisa kutip retribusi lainnya. Hanya saja, retribusi pajak restoran sebesar 10 persen saja yang bisa kita kutip dari OPD yang melaksanakan kegiatan di sana," jelas Dedek ketika ditemui wartawan, beberapa waktu lalu. 


Dedek juga menjelaskan, untuk penggunaan gedung-gedung atau aula milik Pemkab Madina memang dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku. 


"Biaya retribusinya sesuai dengan Perda yang berlaku. Kalau tak silap juga tidak terlalu besar. Walaupun begitu, kita tidak bisa melakukan intervensi dengan OPD yang akan melaksanakan kegiatan," ucapnya.


(TIM)