![]() |
| Terdakwa Penganiayaan Wartawan menjalani sidang Virtual, Rabu (27/07/2022). (Foto : Syawal) |
Metro7News.com |Madina - Setelah menjalani pembuktian pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu (27/07/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, SH menbacakan tuntutan terhadap terdakwa Awaluddin Lubis, Salamat, Rasoki Alias Cukik, Edi Mansur selaku pelaku Penganiayaan Wartawan di Lopo Mandailing Kopi SPBU Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Riamor Bangun, SH menyebutkan bahwa terdakwa Awaluddin Lubis terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis yang akibat tindakannya mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma, sehingga membuat korban tidak dapat beraktifitas untuk seketika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Sementara itu terhadap 3 (Tiga) orang terdakwa lainnya JPU turur menuntut 1 Tahun Pidana kurungan, karena telah terbukti dalam persidangan yang dilaksanakan PN Mandailing Natal bahwa ke tiga Terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis di Lopo Kopi Mandailing SPBU Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk mendengarkan Pledoi dari para terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal kembali menunda sidang hingga Rabu 03 Agustus 2022.
Rendahnya tuntutan yang diberikan JPU terhadap tersangka membuat sejumlah Jurnalis di Kabupaten Mandailing Natal kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum, Seperti disampaikan oleh Wartawan Senior di Kabupaten Mandailing Natal Iskandar Hasibuan SE, Rabu (27/07/2022) menyampaikan
"Tuntutan yang diberikan JPU ini sangat tidak sepadan dengan tindakan pengeroyokan terhadap Wartawan, Kuat dugaan Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sudah bermain mata dengan Para Terdakwa pelaku penganiayaan" Ungkapnya Tegas.
(Syawal)
