![]() |
| Sidang PETI terdakwa AAN di PN Mandailing Natal, Kamis (07/07/2022). (Foto : Syawal) |
Metro7news.com | Madina - Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal kembali gelar sidang perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN).
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (07/07/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menghadirkan Saksi Ahli dari Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara.
Dari keterangan Saksi Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Horas Edison Situngkir, ST, terdakwa AAN lebih tepat didakwa dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai mana dipertanyakan majelis Hakim Kepada Saksi Ahli terkait penerapan Pasal yang didakwakan.
Sementara itu Saksi Ahli lainnya yang dihadirkan JPU, Putra Masduri, SH dari Dinas Penanaman Modal dan Investasi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Faisal Nasution selaku Kasi Perizinan Mineral menyebutkan, bahwa belum pernah ada terbit izin Pertambangan Mineral Emas di Kecamatan Batang Natal.
Dan membenarkan bahwa Pertambangan Emas yang dilakukan Terdakwa AAN tidak memiliki izin sebagaimana telah diatur dalam UU No 3 Tahun 2020.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (07/07/2022), terdakwa AAN saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim sempat memberikan keterangan yang berbelit - belit, bahkan sesekali terdakwa AAN tidak mengakui perbuatannya sebagaimana telah dituangkan dalam BAP sebelumnya.
Bahkan saat JPU mempertanyakan keberadaan Excavator yang berdasarkan bukti surat yang ada di tangan JPU, Excavator tersebut dititip rawat kepada terdakwa AAN.
Namun terdakwa AAN menjawab tidak mengetahui lagi keberadaan Excavator merek Hitachi warna Orange, Casis 210 Tahun 2012 tersebut.
AAN membantah keberadaan bukti surat titip rawat yang ditanda tanganinya, karena hingga saat ini Excavator yang menjadi barang bukti tersebut tidak diketahui keberadaannya.
(Syawal)
