
Ismail Marzuki yang merupakan seorang Jurnalis Medan, juga pemilik media online meudanews.com. (Foto : Istimewa)
Metro7news.com | Medan - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ismail Marzuki yang merupakan Jurnalis Medan yang juga pemilik media online mudanews.com akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022) besok.
Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi yang memberatkan terdakwa.
Kehadiran Nawal Lubis sebagai saksi korban (pelapor), mudanews.com mengkonfirmasi Nawal Lubis melalui pesan Whatsapp pada Minggu (10/7/2022), mempertanyakan apakah sudah terima undangan dari JPU untuk sidang di PN Medan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 terkait pelaporan ibu terhadap Ismail Marzuki pemilik mudanews.com, dan kalaupun sudah, apakah ibu hadir ?
Hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan, meskipun sudah ceklis dua dan biru (sudah dibaca).
Sebelumnya diberitakan, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban Nawal Lubis ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Hadirkan saksi korban, tapi kalau berhalangan, demi lancarnya pesidangan gak apa-apa, kita kasi dia kesempatan kapan hadir, kita lanjutkan dengan saksi yang ada, satu orang,” kata Hakim Ketua Imanuel Tarigan di ruangan Cakra 8 PN Medan, Kamis (30/6/2022) sore.
Diakhir persidangan, Hakim Imanuel Tarigan meminta saksi dan ahli dihadirkan.
“Jadi tetap seperti ini ya, bahwa, pembuktian itu ada pada penuntut umum, saksi dan ahli dihadirkan di persidangan. Terdakwa yang sekarang tidak dihadirkan apabila tidak ditahan, karena beliau tidak ditahan, dia ikut hadir disini,” lanjutnya.
Menurutnya, silah hadirkan saksi korban tetap diperintahkan untuk dihadirkan. Namun mengingat kesibukan, ada surat (dari pengacara korban-red), mari kita saling menghargai.
Tapi persidangan tetap berjalan dan kita tetap perintahkan. Tapi tidak menutup kemungkinan, saksi-saksi lain didahulukan, karena mengingat kesibukan beliau.
"Kita beri kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkannya,” pungkas Imanuel Tarigan menutup persidangan sambil mengetuk satu kali palu persidangan.
(Dst7)