![]() |
| Kantor Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. (Foto : Istimewa) |
Metro7news.com | Brebes ‐ Keterangan Kades Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes terkait pemotongan PPn dan PPh dalam pekerjaan rabat beton yang dilaksanakan Pemdes Bulakelor, untuk peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Blok Cemara, permasalahan menjadi panjang.
Diketahui anggaran sebanyak Rp. 271.882.000, bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, kini menjadi dilema. Soalnya ketrangan Kades Bulakelor, Adelia sangat bertolak belakang dengan keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes bertolak belakang tentang PPh dan PPn.
Saat di komfirmasi kepala desa (Kades) Bulakelor, Adelia, mengenai anggaran yang dipergunakan, dia menjelaskan, bahwa anggaran sebanyak Rp 271.882.000, juga kan di atas ada pemotongan belum lagi pemotongan pajak PPh dan PPn.
"Belum pemotongan di atas, anggaran pekerjaan itu juga ada pemotongan pajak PPh dan PPn 19 persen," ucap Adelia Selaku Kades Bulakelor, Rabu (06/07/2022).
Sepertinya, keterangan yang dikeluarkan Kades Bulakelor itu nyeleneh. Ataukah memang dirinya tidak paham regulasinya atau mungkin paham, tapi sengaja melontarkan PPh dan PPn 19 persen dengan dalih seolah-olah anggaran Rp 271.882.000, yang digunakan hanya sedikit karena potongan yang banyak.
Namun sangat di sayangkan, tingkah laku seorang Kades ini, yang mana dirinya sebagai penanggungjawab anggaran tersebut. Justru persoalan ini, seakan-akan diserahkannya pada yang bukan kewenangannya.
Pasalnya, saat dikonfirmasi, bukannya TPK yang dihadirkannya. Justru Ketua Karang Taruna dan Ketua BPD Desa Bulakelor. Ada apa dengan Kepala Desa Bulakelor.
Keterangan Kades Bulakelor, bertolak belakang dengan keterangan Inspektorat Kabupaten Brebes.
Saat dikonfirmasi awak media tentang PPN dan PPH kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, Yekti di ruan kerjanya menjelaskan, PPn atau PPh itu hanya 14 persen.
"Kalau 19 persen itu ngawur, 11persen untuk PPn dan 3 persen untuk PPh nya," jelas Yekti dengan ramah, Jum'at (08/07/2022).
Mengenai hasil pekerjaan rabat beton yang retak-retak lanjutnya, Inspektorat Kabupaten Brebes pastikan akan di tindaklanjuti, tinggal nunggu perintah pimpinan saja.
Adalah sebuah kewajiban dari aparatur pemerintah dalam memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Karena itu adalah hak masyarakat.
Jangan membodohi-bodohi masyarakat, apalagi memberikan informasi yang menyesatkan demi menutupi sebuah angka.
Seharusnya sebagai orang nomor satu di wilayah Pemdes Bulakelor, tentunya lebih paham dan lebih tahu terkait aturan-aturan yang berlaku di pemerintah, apalagi hanya sebuah PPn dan PPh.
(Zen)
