-->

Notification

×

Iklan

Diduga Ada Kutipan Kepada Murid, Saat di Konfirmasi Oknum Guru Tidak Terima

Jumat, 19 Agustus 2022 | Agustus 19, 2022 WIB Last Updated 2022-08-19T13:35:19Z
Foto Ilustrasi

Metro7news.com | Brebes - Ada-ada saja modus yang dilakukan sekolah untuk mencari uang, pihak sekolah tidak memikiri keadaan ekonomi orang tua murid ada yang mampu dan tidak mampu.


Seperti kejadian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01, Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes. Dimana pihak sekolah melakukan kutipan sebesar Rp 300 ribu kepada murid kelas VI, katanya untuk uang kenang-kenangan.


Untuk mencari informasi, awak media coba konfirmasi kepada kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 01 Kramatsampang, Rosilah mengenai kutipan tersebut, Rabu (17/08/22). 


Awalnya Kepsek menyambut baik kedatangan awak media, saat ditanyakan tentang kutipan yang dilakukan pihak sekolah sebesar Rp 300 ribu. Rosilah mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasikan kepada guru. Karena Rosilah tidak tahu menahu tentang kutipan tersebut.


Kemudian awak media mendatangani dewan guru dan komite sekolah untuk konfirmasi tentang adanya uang kutipan kepada murid.


"Tidak benar pihak sekolah melakukan kutipan kepada murid, cuma ada kutipan tapi itu sumbangan dari murid-murid untuk uang kenang-kenangan dengan suka rela," jelas salah seorang guru kelas VI, Wisnu kepada awak media.


Lanjut Wisnu, dia membantah kalau komite sekolah dalam hal ini tidak di libatkan. komite sekolah mengetahui ada uang kutipan di sekolah tersebut.


"Benar ada kutipan kepada murid sebesar Rp 300 ribu, itu sumbangan murid kepada guru sebagai uang kenang-kenangan. Itu merupakan kesepakatan wali murid," ucap Wisnu.


Herannya, ke esokan harinya, Kamis (18/08/22), dua orang guru mendatangi rumah dan kantor awak media, dengan nada tidak senang menanyakan tentang informasi adanya kutipan sekolah dan tidak terima di konfirmasi.


Menurut, Wisnu apa yang di konfirmasi itu menganggap sebagai tuduhan kepada komite sekolah yang tidak di libatkan dalam kutipan tersebut.


"Saya sudah sarankan pihak sekolah untuk mengembalikan uang kutipan tersebut, tapi dewan guru menolak," tegas Kursin.


Adanya tindakan oknum guru yang tidak terima saat awak media melakukan konfirmasi diduga sudah melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999. Serta coba menghalangi-halangi tugas awak media dalam mencari berita.


(Zen)

×
Berita Terbaru Update