-->

Notification

×

Iklan

Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Mengenai Obat Kadaluwarsa Dibagikan Kepada Anak Sekolah

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T15:13:24Z

 

Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Provinsi Sumut, Herman Jaya Harefa, S.Pdk). (foto : Ela)

Metro7news.com | Gunungsitoli - Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa SPdK minta Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli bertanggungjawab atas kelalaian penyaluran vitamin penambah darah yang diduga sudah expired (kadaluwarsa) terlanjur dibagikan kepada para pelajar di beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Utara pada Minggu (26/07/2022) lalu.


Herman Jaya Harefa yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli itu, mendesak pihak Dinas Kesehatan agar vitamin penambah darah yang sudah kadaluwarsa itu segera ditarik dari tangan siswi SMP dan SMA yang telah menerima, serta dilakukan pengawasan bagi yang sudah terlanjur mengkonsumsi.


“Saya sudah konfirmasi ke Dinkes, itu kelalaian mereka. Kita minta vitamin penambah darah tersebut agar ditarik kembali dari sekolah-sekolah. Bagi yang sudah terlanjur mengkonsumsi supaya diawasi, agar mudah dilakukan penanganan sedini mungkin," tegas Herman Jaya kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Rabu (03/08/2022).


Menyikapi masalah itu, Herman Jaya Harefa yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli priode 2014-2019 menegaskan dalam waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, guna mengetahui duduk persoalannya.


“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, Dinkes beserta jajarannya yang lalai dalam melakukan tugasnya harus bertangungjawab. Nanti kami di DPRD terlebih dahulu akan mengagendakan RDP dengan Dinkes supaya kita tahu dimana kelemahannya," tegas politisi Demokrat ini.


Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2022 pihak UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Utara menyalurkan vitamin jenis tablet tambah darah ke beberapa sekolah tingkat SMP dan SMA, khusus pelajar putri di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli.


Namun ke esokan harinya beberapa orang tua murid di SMP Lentera Harapan melapor kepada pihak sekolah bahwa vitamin penambah darah yang dibagikan itu sudah kadaluwarsa. Dari kemasannya diketahui expired bulan Mei 2022.


Terpisah, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser Napitupulu kepada sejumlah wartawan (Selasa, 02/08/2022) mengatakan, bahwa sudah mendengar adanya pengaduan soal obat kadaluwarsa. 


Namun sebenarnya meski telah tiga bulan masa kadaluwarsa tablet tambah darah dimaksud, masih layak dikonsumsi dan tidak berbahaya.


“Tidak berbahaya karena itu vitamin. Saya juga apoteker jadi saya tau. Kalau masih dalam tiga bulan masih bisa di konsumsi koq, tidak berbahaya. Karena umumnya perusahaan yang memproduksi obat-obatan, masa kadaluwarsanya itu biasanya dibuat maju bahkan ada yang hampir setahun,” katanya.


Meskipun begitu, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli mengaku ada kesalahan pada pembagian tablet tambah darah itu. Ia pun sudah perintahkan agar UPTD Puskesmas Olora Gunungsitoli Utara memantau terus perkembangan siswi yang sudah terlanjur mengkonsumsi tablet dimaksud, dan sembari berjanji bahwa kedepan lebih berhati-hati supaya hal yang sama tidak terulang.


“Ini kecerobohan petugas di Puskesmas. Kedepan kami akan lebih berhati-hati. kami sudah kerjasama dengan pihak sekolah untuk memonitor siswi yang sudah terlanjur mengkonsumsi dan jika ada gejala supaya segera dilapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat,” sebutnya.


Apa tindakan yang akan dilakukan atas kecerobohan ini ? Tanya wartawan.


"Kita sudah lakukan teguran, tapi tidak sampai pada pencopotan," ujar Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli ini.


Sementara itu, salah seorang Apoteker di Kota Gunungsitoli yang minta identitasnya tidak ditulis, mengatakan tablet penambah darah yang sudah expired itu tidak layak dikonsumsi, dan penyaluran obat dimaksud jelas menyalahi aturan.


“Kalau expirednya bulan Mei, lalu dikonsumsi hingga akhir bulan Mei, itu tidak masalah. Tapi kalau sampai bulan Juli baru dibagikan dan dikonsumsi, itu sudah tidak layak digunakan dan jelas menyalahi aturan,” terangnya.


Menurutnya, tidak mungkinlah orang kesehatan membagikan obat yang sudah kadaluwarsa, mereka lebih teliti lagi.


Apoteker yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Gunungsitoli ini, memastikan jika mengkonsumsi obat yang sudah kadaluwarsa, pasti ada dampaknya.


Namun dampaknya tidak bisa dipastikan, kapan dirasakan oleh pasien, bahkan menurutnya bisa dalam jangka panjang. 


“Kalau efek sampingnya tidak bisa kita duga, ada itu yang dosisnya kecil tidak langsung kelihatan. Ada tablet tambah darah yang isinya dua jenis vitamin yakni asam folat dengan ferrous sulfate, obat ini sejenis vitamin. Dalam kasus ini, menurut saya tidak terlalu berbahaya,” sebutnya.


(ela)

×
Berita Terbaru Update