Ketua PWI Madina Tegaskan Tidak Ada Unsur Pemerasan Dalam Perkara Pengeroyokan Wartawan di Madina


 

Ketua PWI Madina Tegaskan Tidak Ada Unsur Pemerasan Dalam Perkara Pengeroyokan Wartawan di Madina

Rabu, 03 Agustus 2022

 

Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal.

Metro7news.com | MadinaKetua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan Topmetronews.com, Jeffry Barata Lubis.


Menurut, M. Ridwan Lubis, apa yang dialami oleh korban ini merupakan peristiwa pembungkaman terhadap kritik wartawan. Sehingga terjadinya aksi penganiayaan. 


"Jika kita lihat perkara ini secara lengkap. Penganiayaan itu terjadi karena korban memberitakan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh bos para tersangka. Tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut," tegas Ridwan kepada wartawan di Kantor PWI Madina, Rabu (03/08/2022).


Menanggapi hal itu, Ridwan berharap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dalam peristiwa ini. Dia mencontohkan, ada beberapa pihak yang mendatanginya dan berusaha membuat opini agar masyarakat mengira peristiwa penganiayaan itu ada unsur pemerasan.


Dalam hal ini, Ridwan sangat menyayangkan sikap dari pengacara terdakwa yang dulunya merupakan pengacara korban yang diminta oleh PWI Sumut untuk membela korban. 


"Pengacara terdakwa menemui saya bersama dengan seorang wartawan dari salah satu media di Medan. Wartawan itu menanyakan kepada saya terkait unsur pemerasan. Saya tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam hal ini. Bahkan, jika mau diulas dalam peristiwa ini ada unsur upaya penyuapan," jelas Ridwan.


Bahkan Ridwan mengatakan, sejak persidangan pertama hingga sidang pembelaan digelar, dirinya bersama rekan-rekan wartawan di Madina terus mengawal dan mengikuti persidangan. 


Ditambahkannya, jika ada unsur pemerasan yang dilakukan korban, mengapa terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 


"Jika ada unsur pemerasan, kenapa tidak melapor ke APH. Negara kita ini negara hukum. Bahkan pengakuan saksi Alhasan juga jelas, dia mengatakan korban tidak ada menyebutkan sejumlah angka. Saya dengar sendiri, karena saya hadir ketika saksi Alhasan memberikan kesaksiannya," ungkap Ridwan. 


Pandangan Ahli Pers


Selain itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung angkat bicara dan dengan tegas menyatakan profesi wartawan, korban tidak bisa dikesampingkan kalau pemukulan itu benar-benar terbukti karena keberatan dengan pemberitaan.


"Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 sudah jelas disebutkan dalam pasal 8, bahwa wartawan yang menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Lalu di pasal 4 pun disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," terangnya.


Semestinya hakim, jelasnya, nanti bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa agar dapat memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk jaminan terhadap kemerdekaan pers di negeri ini.


Sidang yang sudah berlangsung selama dua bulan ini masih berlanjut, Selasa (09/08/2022) mendatang. Sementara itu disidang pledoi ini setelah mendengar pembelaan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya, satu tahun penjara kepada para terdakwa.


(Syawal)