Polsek Percut Sei Tuan Amankan Dua Pemuda Pelaku Penganiayaan


 

Polsek Percut Sei Tuan Amankan Dua Pemuda Pelaku Penganiayaan

Jumat, 19 Agustus 2022

 

Ke dua tersangka pelaku penganiyaan dan barang bukti. (foto : istimewa)

Metro7news.com | Medan - Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua orang pemuda pelaku penganiayaan Yusuf Suripto (45) selaku korban di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/08/22) sekira 21.20 WIB.


Masing-masing pelaku bernama, Wiliam Charles (22), dan David Nicolas (24), ke dua pelaku merupakan warga Jalan Pukat 7, Gang Indah, Kelurahan Bantan, Medan Tembung.


Menurut informasi yang di terima awak media ini, pada saat kejadian, Yuliana  Larasa (45) istri korban selaku pelapor, sekira pukul 21.20 WIB, saat pelapor berada dalam rumah mendengar ada suara ribut di depan rumahnya, sehingga pelapor keluar rumah untuk melihat apa yang telah terjadi.


Pada saat itu, pelapor melihat dua orang anak muda lagi berkelahi, selanjutnya suami pelapor mendekati ke dua orang tersebut untuk melerai perkelahian itu.


Namun ke dua pelaku tidak terima, dan melakukan pembacokan tubuh korban dengan samurai hingga terjatuh. Namun ke dua pelaku tadi tidak merasa puas, tetap membacoki tubuh korban walaupun korban sudah tidak berdaya.


Tidak berapa lama datang warga memisahnya, setelah itu istri korban melihat suaminya sudah dalam keadaan luka pada bagian kepala, kening, dan tangan sebelah kanan dan kiri dan HP Samsung miliknya hilang. Lalu membawa korban ke Rumah Sakit Colombia Medan untuk diobati.


Mendapat informasi adanya kejadian penganiyaan di Jalan Pukat Banting I, Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan ke dua pelaku, kemudian  memboyongnya ke Mako Polsek Percut Sei  Tuan. 


Hasil interograsi, ke dua pelaku penganiyaan tersebut mengakui perbuatannya, William Charles mengakui bahwasanya dai telah membacok korban dengan senjata jenis samurai beberapa kali di tubuh korban.


Sedangkan, David Nicolas telah melakukan pengancaman dengan menodong dengan menggunakan senjata Airsoft Gun dan tidak ada melakukan penganiayaan.


Sementara menurut keterangan petugas Polsek Percut Sei Tuan, tersanga William Charles di dapat jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiyaan, sedangkan David Nicolas di jerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.


Sebagai barang bukti berupa, 2 buah samurai, 1 buah pisau kecil, 1 pucuk senjata Airsoft Gun, dan 1 buah besi panjang.


(red)