
Pondasi Pembangunan Jalan Lingkungan TPU di Kelurahan Pidoli Dolok. (foto : team)
Metro7News.com | Madina - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Lingkungan Desa dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022.
Masyarakat mengkhawatirkan proyek-proyek itu jika nantinya dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
![]() |
| Plank Proyek. |
Rasa khawatir itu pun sudah mulai tampak pada pembangunan Jalan Lingkungan TPU di Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan. Proyek dengan nilai kontrak Rp134.820.000, yang dikerjakan oleh CV Putra Baringin Group ini telah menimbulkan kecurigaan masyarakat dengan kualitasnya.
Namun Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, memberikan tanggapan untuk menepiskan kekhawatiran itu. Sebutnya, semua kegiatan fisik nantinya ada Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan pemeriksaan.
"Ada Inspektorat dan BPK yang melakukan pemeriksaan terhadap semua kegiatan fisik. Semua ada Tupoksinya, biarlah masing-masing menjalankan Tupoksi agar bisa berjalan lancar dan maksimal," katanya, via Whatsapp, Selasa (09/08/2022).
Kabid Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Madina, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wiwin Ferdiansyah, pun ketika dikonfirmasi juga memberikan sikap yang positif.
"Ok, nanti kita cek ke lapangan kira-kira apa masalahnya," jawabnya singkat untuk meyakinkan masyarakat.
Proyek ini masih dalam masa pengerjaan sejak diberlakukannya tanggal kontrak pada 5 Juli 2022 lalu, dengan waktu pelaksanaan pengerjaannya selama 120 hari.
Selain kwalitas bangunan yang kuat dugaan tidak sejalan dengan RAB, CV Putra Baringin Group diduga turut menggunakan material bangunan Galian C yang berasal dari galian tidak memiliki izin.
Sehingga rekanan Dinas Perkim dalam pengerjaan Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan TPU di Kelurahan Pidoli Dolok telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 161 yang berbunyi
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)".
(team)
