-->

Notification

×

Iklan


Ada Tarif di Patokkan Petugas Untuk Pengurusan Pembebasan Bersyarat di Lapas Panyabungan

Rabu, 14 September 2022 | September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T08:02:52Z

 

Lapas Kelas II B Panyabungan. (ist)

Metro7news.com | Madina - Pembebasan  bersyarat merupakan hak yang didapatkan oleh seluruh narapidana yang sedang menjalani hukuman. Seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia memberikan hak tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Namun sayangnya di Lapas Kelas II B Panyabungan tidaj berlaku seperti itu. Tidak ada uang, maka narapidana harus bersabar untuk mendapatkan hak tersebut. 


Ini merupakan curahan hati seorang istri salah seorang narapidana yang saat ini suaminya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Panyabungan. IN (38) wanita beranak 2 ini harus berusaha mencari uang sejuta hingga dua juta rupiah agar suaminya mendapatkan haknya. 


"Hitungan dua per tiga hukuman,  seharusnya bulan Juni kemarin habis lebaran sudah bebas. Tapi sampai hari ini, sudah bulan September belum ada kepastian. Terakhir pas kunjungan seminggu yang lalu, Oknum petugas di Lapas bilang bisa dibantu kalau ada uang," ungkap IN, kepada wartawan, Selasa malam (13/09/22).


IN menceritakan, bahwa semua urusan dokumen untuk suaminya yang merupakan narapidana kasus pencurian dan divonis 1 tahun penjara. Dia juga mengatakan, dokumen seperti salinan putusan dan lainnya sudah selesai dan sudah diserahkan ke petugas Lapas.


Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Imam Suyudi membantah adanya kutipan biaya-biaya bagi narapidana yang akan mendapatkan hak bebas bersyarat.


Bahkan Imam menjelaskan, jika memang ada dugaan seperti itu diharapkan keluarga narapidana bisa langsung melaporkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut. 


"Siapa oknum yang meminta tersebut. Keluarga narapidana bisa langsung laporkan ke Kadiv Pas. Untuk bebas bersyarat tidak pernah ada pungutan biaya," jawab Kakanwil melalui Whatsapp, Rabu (14/09/22).


Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler membatah adanya patokan biaya untuk pengurusan pembebasan bersyarat (PB) di Lapas Kelas II B Panyabungan.


"Tidak ada itu, Saya pastikan Pak, sebab semua usulan sudah saya tandatangani, tetapi mungkin mereka menyangka kok lama kali SK nya belum turun, SK PB itu dari Pusat, Kita itu hanya pengusulan," ungkap Mustafa Kamal Simamora.


Kalapas Kelas II B Panyabungan juga tidak ingin informasi yang diperoleh wartawan untuk diberitakan, Dia mengatakan informasi itu tidak benar dan membingungan masyarakat.


"Jangan dinaikkan lah Pak kalau belum benar, kalau sudah naik berita dianggap benar, janganlah kita bingungkan masyarakat, suruh saja keluarga Napinya menghubungi saya langsung," tegasnya.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update