Kadis PKP2R : Kalau Ada Penyimpangan Akan Kita Tindak Lanjuti


 

Kadis PKP2R : Kalau Ada Penyimpangan Akan Kita Tindak Lanjuti

Rabu, 21 September 2022

 

Bangunan berupa gudang di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Medan Tembung diduga mengangkangi Perda tentang IMB. (foto : arfin)

Metro7news.com | Medan – Bangunan bermasalah di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang perubahan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), mendapat respon dari Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis.


Saat di konfirmasi awak media ini melalui WhatsApps, mengenai bangunan gudang, yang izinnya merupakan rumah tempat tinggal yang berada di Jalan Tirto Sari mengatakan, kalau ada penyimpangan kita akan menindaklanjutinya.


Plank SIMB bangunan gudang di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Medan Tembung.

“Kalau ada penyimpangannya nanti, kita akan tindak lanjuti. Nanti kita suruh anggota untuk ke lapangan,” jawabnya, Rabu (21/09/22).


Sampai saat ini bangunan yang sudah melanggar Perda tentang IMB, menyamur di Kota Medan. Sementara, dinas terkait terkesan tutup mata, dan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah.


Hasil pantauan awak media ini dilapangan, izin bangunan yang terdapat pada plank surat izin mendirikan bangunan (SIMB), berupa izin mendirikan rumah tempat tinggal (RTT).


Sesuai SIMB yang ditemukan di lokasi bangunan tersebut, dengan No. 0369/0350/0198/2.5/0807/03/2022, tertanggal 29-03-2022, hanya untuk mendirikan rumah tempat tinggal, sebanyak satu unit, dua lantai.


Sementara, kondisi bangunan tersebut sudah 80 persen rampung.


(arfin)