Bangunan berupa gudang di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Medan Tembung diduga mengangkangi Perda tentang IMB. (foto : arfin) |
Metro7news.com
| Medan – Bangunan bermasalah di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan
Tembung, yang diduga melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang perubahan Perda No.
5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), mendapat respon dari Kadis
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis.
Saat di konfirmasi
awak media ini melalui WhatsApps, mengenai bangunan gudang, yang izinnya merupakan
rumah tempat tinggal yang berada di Jalan Tirto Sari mengatakan, kalau ada penyimpangan
kita akan menindaklanjutinya.
Plank SIMB bangunan gudang di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Medan Tembung. |
“Kalau ada penyimpangannya
nanti, kita akan tindak lanjuti. Nanti kita suruh anggota untuk ke lapangan,” jawabnya, Rabu (21/09/22).
Sampai saat ini
bangunan yang sudah melanggar Perda tentang IMB, menyamur di Kota Medan. Sementara,
dinas terkait terkesan tutup mata, dan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah.
Hasil
pantauan awak media ini dilapangan, izin bangunan yang terdapat pada plank
surat izin mendirikan bangunan (SIMB), berupa izin mendirikan rumah tempat tinggal
(RTT).
Sesuai SIMB yang
ditemukan di lokasi bangunan tersebut, dengan No. 0369/0350/0198/2.5/0807/03/2022,
tertanggal 29-03-2022, hanya untuk mendirikan rumah tempat tinggal, sebanyak
satu unit, dua lantai.
Sementara, kondisi bangunan tersebut sudah 80 persen rampung.
(arfin)