![]() |
| Aksi damai AMBM di Kantor Bupati Mandailing Natal, Kamis (20/10/22). (foto : syawal) |
Metro7News.com | Madina - Puluhan Maha Siswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM), Kamis (20/10/22) mendaatangi Kantor Bupati Mandailing Natal guna menyampaikan aspirasi terkair kejadian-kejadian dugaan paparan gas beracun di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) pada Well Pad T (Tango) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.
Kedatangan puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam AMBM ini langsung diterima oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, dan Kepada Mahasiswa, Atika meminta untuk menyampaikan aspirasi dengan santun, serta mengajak Mahasiswa untuk masuk ke Aula Kantor Bupati Mandailing Natal guna mendiskusikan aspirasi yang menjadi tuntutan AMBM.
Perwakilan Mahasiswa yang tergabung dalam AMBM, Ahmad Hidayat, dalam pertemuan tersebut menyampaikan 8 poin tuntutan mereka kepada Wakil Bupati Mandailing Natal
1.Menuntut Bupati Mandailing Natal agar membekukan PT SMGP dikarenakan sudah berkali-kali terjadi dugaan kebocoran gas H2S sehingga banyak menelan korban bahkan sudah ada yang meninggal akibat kelalaian pihak PT.SMGP.
2.Menuntut Bupati Mandailing Natal agar bertanggungjawab atas kejadian yang merugikan masyarakat dan memberi penjelasan atas tidak adanya kredibilitas Ketua Tim Investigasi untuk melakukan pemantauan terkait kebocoran gas di keranakan sama sekali menilai tidak mempunyai kapasitas dalam melakukan pengawalan.
3.Menutut agar pihak PT.SMGP bartanggungjawab penuh atas kelalaian yang menyebabkan musibah tragedi hingga menghilangkan nyawa masyarakat baik dihadapan hukum maupun adat dan budaya masyarakat.
4.Meminta pihak PT.SMGP agar menghentikan segala bentuk operasional karena sudah meresahkan masyarakat dan sudah banyak memakan korban jiwa.
5.Meminta Direktur Utama PT.SMGP agar bertanggungjawab dengan kegaduhan yang terjadi di masyarakat karena telah diduga Direktur Utama menghasut masyarakat untuk berpihak kepada PT.SMGP.
6.Meminta Kapolres Madina agar menangkap Direktur Utama PT SMGP karena diduga sebagai dalang keributan dan melakukan pengahasutan terhadap masyarakat agar pro terhadap PT.SMGP.
7.Meminta PT.SMGP agar minggat dari Mandailing Natal karena telah mengancam ketenangan dan kenyamanan masyarakat atas kejadian-kejadian di PT.SMGP.
8.Meminta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal mundur dari Jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT.SMGP.
Kepada AMBM, Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utami Nasution menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal telah melaksanakan apa yang menjadi tuntutan AMBM, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
"Beberapa tuntutan disini telah kami pahami, pada forum yang bahagia ini dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituntutkan itu sudah kami lakukan sejak bulan April kemarin, kita sudah surati," ungkap Atika.
Pada penjelasannya, Atika Azmi Utammi Nasution juga menyampaikan bahwa perlunya di fahami bahwa ada kewenangan pada tingkat Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat terkait Industri Geothermal.
"Kewenangan penutupan itu ada di Pemerintah Pusat, Selaku Pemerintah Daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebetulnya yang dituntut itu sudah kami kerjakan," tegasnya.
Mengenai Tim Investigasi, Atika mengaku tidak pernah ada SK yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Investigasi.
"Saya hanya ditugaskan oleh Gubernur menjadi Ketua Tim Investigas untuk kejadian Blow Out Sumur T-12 dan hasilnya dilaporkan ke Pak Gubernur," papar Atika Azmi Utammi Nasution.
Tim Investigasi itu hanya dihunjuk tanpa ada SK dan tanpa ada dasar hukum yang jelas, tim yang dibentuk dan memiliki SK dan dasar hukum adalah tim evaluasi yang di dalamnya terdapat Forkopimda.
(Syawal)
