Rumah Bertingkat Diduga Tanpa Memiliki SIMB, Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan


 

Rumah Bertingkat Diduga Tanpa Memiliki SIMB, Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan

Selasa, 18 Oktober 2022

Bangunan bertingkat di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan, Medan Denai diduga tidak memiliki SIMB. (foto : BS)

Metro7news.com | Medan - Diduga tanpa memiliki SIMB, rumah bertingkat berjalan tanpa mendapat hambatan dari pihak yang berkompeten.


Pantauan awak media ke lokasi bangunan, yang berada di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, Selasa (18/10/22), salah seorang pekerja mengatakan tidak mengetahui adanya SIMB tersebut. 


"Saya baru bekerja disini. Jadi saya tidak mengetahui ada tidaknya SIMB nya, bang," ujarnya tanpa menyebut identitasnya.


Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan PKP2R, Ikhwan Damanik melalui WhatsApp mengatakan, nanti kita lihat datanya dahulu, 


"Terimakasih atas informasinya," jawabnya singakat.


Terpisah Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Abd Halim, SE meminta kepada Kadis PKP2R untuk segera menindak tegas bangunan-bangunan yang bermasalah atau bangunan yang tanpa memiliki SIMB, atau bangunan yang tidak sesuai peruntukan.


"Soalnya keberadaan bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan sudah merugikan PAD dari retribusi bangunan. Jadi yang berkompeten jangan tutup mata," ucapnya.


(BS)