
Lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Lingga Bayu. (foto : syawal
Metro7news.com | Madina - Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal terus merenggut korban jiwa, berdasarkan catatan awak media ini dari rentang waktu Januari hingga Oktober 2022 korban meninggal dunia akibat longsor pada lokasi PETI sebanyak 18 orang dari lokasi yang berbeda di Kecamatan Lingga Bayu.
Masih dari catatan awak media ini, kejadian terbanyak memakan korban jiwa adalah tragedi longsor di lokasi tambang ilegal di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Pada waktu itu, 12 ibu-ibu meregang nyawa setelah tertimbun longsor saat melakukan aktivitas pertambangan emas pada April 2022 lalu.
Terakhir kejadian longsor yang menelan korban jiwa meninggal dunia sebanyak dua orang warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu pada Senin (03/10/22).
Dimana dua warga Desa Lancat, Wawan (25) dan Mendah (40) ditemukan sudah tidak bernyawa setelah tertimbun longsor pada saat melakukan aktivitas penambangan emas dengan menggunakan alat mesin dompeng.
Untuk memastikan jumlah korban meninggal dunia akibat longsor dilokasi pertambangan emas tanpa izin dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2022.
Awak media ini, mencoba mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK., SH., MH, namun belum mendapat jawaban, hingga berita ini dikirim ke Redaksi.
"Silakan tanya langsung ke Kasatreskrim aja, ya," balasnya Kapolres singkat
Sementara itu, sewaktu Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApps belum ada memberikan jawaban terkait jumlah korban meninggal di lokasi penambangan emas tanpa izin di Wilayah Kecamatan Lingga Bayu dari rentang waktu Januari hingga Oktober 2022.
Tidak mendapat jawaban dari Kasat Reskrim Polres Madina, awak media ini kembali mencoba menghubungi Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Raja Gukguk, merespon konfirmasi tersebut.
"Sejak April sampai Oktober 2022, korban ada sebanyak 14 orang, sebelumnya tidak tau, sebab Kanit Reskrim berangkat ke Panyabungan bersama Kasat Reskrim," ungkapnya lewat pesan WhatsApps.
Beda lagi dengan Camat Lingga Bayu, Saifuddin Nasution yang coba dikonfirmasi terkait jumlah korban meninggal dunia akibat longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin di Wilayah Kecamatan Lingga Bayu pada rentang waktu Januari hingga Oktober 2022, Camat Lingga Bayu sama sekali tidak menjawab, dan bungkam.
Minimnya penindakan yang dilakukab oleh Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal dalam melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambang emas tanpa izin.
Selama ini, pelaku tambang tidak mengindahkan himbauan dari Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
(Syawal)