-->

Notification

×

Iklan


Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang Harus Tanggungjawab Dengan Pekerjaan Jembatan Paluh Merbau

Kamis, 10 November 2022 | November 10, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T13:42:23Z
Jembatan Paluh Merbau masih dalam pengerjaan walaupun massa kontrak sudah habis. (foto : yan)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Jonso Sipahutar, ST., MT, harus bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan jembatan penyebarangan antara Desa Tanjung Rejo ke Paluh Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan. 


Menurut data dari plank proyek yang ada di lokasi pekerjaan jelas menyatakan pekerjaan tersebut yang di mulai November 2021-September 2022. 


Plank proyek Jembatan Paluh Merbau.

Namun hingga saat ini, pekerjaan yang menelan biaya sebesar hampir 13 milyar yang bersumber dari APBD TA 2021 Kabupaten Deli Serdang tersebut belum selesai juga, hingga menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.


Sementara, para awak media, sampai saat sudah untuk mendapatkan keterangan dari dinas terkait, karena bungkam semuanya.


Salah seorang anggota dewan Kabupaten Deli Serdang dari Dapil Percut Sei Tuan, ketika diminta tanggapan terkait proyek jembatan Paluh Merbau, sampai saat ini hanya isapan jempol saja, tanpa di ketahui alasannya.


"Sepertinya mereka tidak mau terlibat dengan mega proyek tersebut. Jadi apa fungsi mereka sebagai sosial kontrol," ujar warga yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media ini, Kamis (10/11/22).


Menurut warga, hal ini sangat disayangkan dengan tidak adanya nyali seorang anggota dewan dalam hal ini. 


Terpisah, H. Rahkmadsyah, SH dari Fraksi PKB DPRD Deli Serdang yang diminta tanggapan tentang belum rampungnya pembangunan Jembatan Paluh Merbau melalui WhatsApp, mengatakan, rekanan harus pedomani acuan kontrak tersebut. Tidak boleh sesuka hatinya.


"Dalam hal ini, rekanan harus mentaati acuan kontrak sebagai pendoman kerja. Artinya rekanan tidak boleh lari dari acuan kontrak tersebut. Agar tidak ada yang dirugikan," jawab Rakhmatsyah.


Dalam hal ini, jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat dari perbuatan rekanan, karena uang yang digunakan untuk membangun jembatan itu dari uang rakyat. Jadi harus kembali lagi untuk rakyat.


Sedangkan Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung saat diminta tanggapan mengenai keterlambatan pekerjaan pembangunan Jembatan Paluh Merbau. Dia mengatakan, harus ada sanksi tegas kepada rekanan, jangan ada tebang pilih.


Artinya lanjut Firdaus, dalam hal ini Kadis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, harus bertanggungjawab dengan semua permasalahan ini. 


"Jadi semuanya harus transparan, jangan ada yang ditutupi. Karena sangat berdampak ke depannya. Kalau ada sesuatu yang di sembunyikan nantinya akan berhadapan dengan APH," tegas Firdaus.


(Yan)








 




                





×
Berita Terbaru Update