Kampung Narkoba Jermal 15 di Grebek, 4 Orang Diamankan


 

Kampung Narkoba Jermal 15 di Grebek, 4 Orang Diamankan

Kamis, 03 November 2022

 

Penggerebekan kampung Narkoba lahan garapan di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Ist)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Polsek Percut Sei Tuan bersama Sat Narkoba, Sat Sabhara dan Sie Propam Polrestabes Medan,  melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Jermal 15, tepatnya di lahan garapan, Kecamarsn Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (03/11/22).


Sebelum melaksanakan GKN, personel gabungan sebanyak 60 personel melaksanakan apel di Mako Polsek Percut Sei Tuan, dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu  Wisnugraha Patriatama dan PS, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Binsar H Simamora, SH. 


Dalam arahannya diminta personel untuk tetap hati-hati dan waspada. Jaga keselamatan diri.


Selesai apel personel langsung menuju sasaran yang telah ditargetkan. Sesampainya di TKP personel dapat  mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, 6 unit sepeda motor dan 2 unit becak bermotor (Betor). 


Selanjutnya, personel melakukan penyisiran dan pembersihan terhadap tempat yang diduga dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.


Sementara, 4 orang yang diamankan atas nama Iqbal (30), warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Riko Wardana (29), warga Jalan Jermal 15 Ujung Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Ifin (29, warga  Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Anand Syahputra (40), warga Jalan Jermal 10, Kecamatan Medan Denai.


Ke 4 orang ini langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan, sedangkan 7 unit sepeda motor dan 2 unit Betor dititipkan di Polsek Percut Sei Tuan. 


Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, ST., SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba dan judi di daerahnya agar dapat menginformasikan kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk kita tindak lanjuti.


Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran Narkoba dan Judi di daerah hukumnya.


Bukti bukti yang dapat diamankan, 7 unit sepeda motor, 2 unit Betor, dan beberapa alat untuk penggunaan Narkoba.


(Yan)