Tudingan Penggelapan SHU 5 Persen KUD HMB Tidak Benar, Proses Pembagian Sudah Sesuai Dengan AD/ART.


 

Tudingan Penggelapan SHU 5 Persen KUD HMB Tidak Benar, Proses Pembagian Sudah Sesuai Dengan AD/ART.

Kamis, 03 November 2022

 

Bukti pernyataan pembagian yang tercanrum dalam AD/RT KUD Harapan Maju. (foto : syawal)

Metro7news.com | Madina - Pembagian 5 persen dari hasil Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Maju Bersama (HMB) tidak menyalahi aturan dan tercantum jelas dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi HMB.


Pernyataan ini tercantum dalam AD/ART Bab XVIII Pasal 50 Ayat (4) huruf a, b, c dan d, Hal ini disampaikan oleh Zukril Nasution, Ketua KUD HMB kepada wartawan, Kamis (03/11/22). 


Zukril juga menegaskan tuntutan yang disampaikan oleh Kasman, yang merupakan mantan Sekretaris KUD HMB ini tidak mendasar dan hanya membuat ricuh KUD saja. 


Hal ini dikarenakan, Kasman sudah mencoba memprovokasi anggota KUD HMB, dan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polsek Muara Batang Gadis. 


"Dalam AD/ART kita sudah jelas, SHU akan dipotong sebesar 5% yang merupakan biaya operasional, serta biaya atau gaji pengurus KUD. Sejak KUD berdiri hingga saat ini, AD/ART itu tidak pernah dirubah. Bahkan ketika Saudara Kasman Daulay menjabat Sekretaris KUD juga sudah ada, namun mengapa sekarang dia sudah mengundurkan diri, dan menjadi anggota biasa membuat rusuh dan memprovokasi anggota yang lain," jelas Zukril. 


Kenang Zukril, Kasman Daulay mengundurkan diri bulan Maret 2022, dan resmi berhenti menjadi Sekretaris KUD HMB sejak April 2022 Zukril juga mengatakan, ketika pembagian SHU di bulan April kemarin.


Pada masa itu, Kasman Daulay juga masih menerima pembayaran gaji pengurus KUD dari hasil SHU sebesar 5 persen tersebut. 


"Hanya saja, setelah bulan April kemarin, dan dia sudah tak menjabat sebagai sekretaris lagi, ketika SHU bulan Juli dibagikan Kasman tak mendapatkan pembagian 5 persen dari SHU tersebut. Ini lah awal mula dia memprovokasi anggota, dan meminta pengurus KUD HMB untuk mundur, ini yang membuat kami bingung," jelas Zukril.


Zukril juga berharap Kasman Daulay bisa legowo. Hal ini dikarenakan, sejak Kasman Daulay tak menjabat sebagai pengurus KUD lagi, Kasman tak mendapatkan pembagian SHU tersebut. 


Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Saszorro Efendi yang dikonfirmasi membenarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Kasman Daulay. Menurut Kapolsek, Dumas tersebut mengatakan adanya penggelapan dana KUD HMB.


Namun hingga saat ini proses lidik dari Polsek Muara Batang Gadis belum menemukan unsur pidana seperti yang dituduhkan dalam dumas tersebut. 


"Dumas itu sudah kita lidik. Hingga saat ini penyidik di Polsek tidak menemukan unsur pidana seperti yang dituduhkan. Bahkan saya sudah pernah menyampaikan kepada Saudara Kasman Daulay, melalui surat tertanggal 1 November kemarin, terkait perkembangan lidik yang kami lakukan," ungkap Kapolsek. 


Kapolsek mengatakan, pihak Kepolisian tidak bisa dengan menuduh seseorang melakukan tindak pidana kriminal. Bahkan dalam menanggapi sebuah laporan Dumas, pihak Polsek harus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan tersebut. 


"Apapun laporan dari masyarakat tetap kita tindak lanjuti. Secara peraturan dan profesional kami dari Polsek sudah memberitahukan perkembangan laporan tersebut," tegasnya.


(Syawal)