-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Brebes Tidak Pernah Cabut Usulan 537 Formasi Guru P3K di Kabupaten Brebes

Senin, 07 November 2022 | November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T15:15:55Z
Para guru honorer sambil menunggu perwakilan PGRI yang sedang audensi, di luar Gedung DPRD Kabupaten Brebes bersholawat bersama. (Ist)

Metro7news.com | Brebes - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Djoko Gunawan, menegaskan, dari beberapa masukan dan hasil koordinasi eksekutif dengan legislatif, terkait dengan formasi guru PPPK (P3K) di daerahnya.


Menurut Djoko, tidak hanya akan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB), termasuk juga kepada bidang keuangan.



Pemkab dalam hal ini, eksekutif dan legislatif akan mengusulkan kembali terhadap formasi guru P3K sebanyak 1285 orang P1, P2, dan P3, yang semuanya berasal dari kalangan pendidikan.l, yang akan di rencanakan, Selasa (08/11/22) besok, juga Bupati Brebes akan berkoordinasi dengan KemenPan-RB dan bidang keuangan.


"Jadi sebanyak 1285 orang P1, P2, dan P3, ini semuanya berasal dari kalangan pendidikan," ujar Djoko Gunawan, usai menerima kedatangan ratusan guru honorer yang meminta kejelasan formasi guru P3K, di halaman Gedung DPRD Brebes, Senin (07/11/22). 


Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Brebes, Sutikno, menjelaskan, terdapat mis komunikasi terkait rapat dengar pendapat (RDP) antara Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof Nunuk Suryani dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (03/11/22) kemarin.


"Intinya Pemkab Brebes tidak pernah mencabut usulan sebanyak 537 formasi guru P3K di Kabupaten Brebes, sehingga ini membuat para guru honorer resah dan menuntut kejelasan dari Pemkab Brebes," terangnya.


Sebelumnya, disampaikan Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah mendesak dilakukannya kalkulasi ulang. Khususnya, terkait kemampuan keuangan daerah dengan jumlah formasi guru P3K yang dibutuhkan. 


Kemudian, formulasi tersebut dikomunikasikan dengan KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan. Sehingga, alokasi formasi guru P3K yang diusulkan daerah bisa tercover sesuai kebutuhan anggaran.


"Perjuangan negosiasi dan formulasi ulang guru P3K, masih terus dimaksimalkan. Sebab, batas akhir pembahasannya 13 November mendatang," pungkasnya.


(Zen)

×
Berita Terbaru Update