
Lokasi pabrik pengolahan es kristal UD.Aguaris yang terletak di kawasan padat penduduk. (Ist)
Metro7news.com | Tanjung Balai - Jika Komisi C telah menemukan bermacam kesalahan dan berbagai perizinan yang tidak lengkap terhadap pabrik pengolahan es kristal UD Aguaris, maka Walikota tidak perlu takut untuk mencabut izin dan menutup segera perusahaan tersebut.
Demikian yang dikatakan oleh Ahmad Rolel, Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kota Tanjung Balai kepada Metro7news.com, Selasa (29/11/22) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait aksi demo yang dilaksanakan oleh pihaknya kemarin.
Rolel juga menambahkan, seluruh daerah tentunya menginginkan peningkatan PAD melalui sektor ril, seperti perusahaan yang ada di daerah. Namun, keinginan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah jangan sampai menimbulkan masalah baru.
Seperti terganggunya kesehatan masyarakat akibat mengkonsumsi es kristal yang diduga tak steril yang dikeluarkan oleh UD Aguaris.
"Kami terus mendesak agar Walikota Tanjung Balai berani mencabut izin UD Aguaris dan menutup perusahaan tersebut. Jangan karena alasan PAD, lalu kesehatan masyarakat yang harus kita gadaikan," ungkap Rolel.
Semua kan sudah jelas, Komisi C telah menemukan berbagai kesalahan dan ketidaklengkapan perizinan Aguaris.
"Jadi, menurut saya, gak ada alasan Walikota takut untuk mengambil langkah tegas," ujarnya.
Lebih jauh Rolel Ahmada mengatakan, letak pabrik es kristal UD Aguaris yang dimiliki oleh Achong bukanlah merupakan kawasan industri. Hal tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan oleh Pemko Tanjung Balai. Apalagi, hingga saat ini seluruh perizinan UD Aguaris belum lengkap.
"Letak pabrik itu kan ditengah pemukiman padat, jangan tunggu terjadi hal yang tidak kita inginkan, seperti kecelakaan yang dipicu kebocoran zat kimia berbahaya, baru pemerintah mau menutup pabrik itu," pungkasnya.
(Dst7)