Wakil Bupati Sampaikan Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Madina


 

Wakil Bupati Sampaikan Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Madina

Jumat, 25 November 2022

Pemkab Madina saat Sidang Paripurna menjawab pandangan umum fraksi-fraksi. (Ist)

Metro7news.com | Madina - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) melalui wakil Bupati, Atika Azmi Utammi Nasution menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Madina 2023 dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Madina, Kamis (24/11/22).


Dalam rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Madina, Erwin Nasution dan Harminsyah Batubara.


Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, setelah mempelajari dan mencermati pandangan umum fraksi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna pada Rabu (23/11/22) kemaren.


Menjawab Ranperda tentang nota keuangan dari pandangan Fraksi Gerindra terkait RSUD Panyabungan di Panatapan yang terkendala pembangunannya akibat keterbatasan fiskal. Atika menyampaikan bahwa, Pemda Madina terus berupaya untuk sesegera mungkin memfungsikan dengan menyiapkan sarana dan prasarana. 


Di samping itu sambungnya, Pemda Madina juga akan berupaya untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat untuk kelanjutan pembangunan RSUD tersebut. 


"Mengenai wacana RSUD Panyabungan untuk dijadikan rumah sakit rujukan regional, Pemda Madina telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi Sumut. Namun, untuk merealisasikan pemikiran tersebut, masih perlu pengkajian mendalam baik dari segi aturan maupun teknis pelaksanaannya," ujarnya.


Kemudian dalam menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Atika mengatakan beberapa poin. Dimana salah satunya adalah mengenai  pengelolaan sampah di Madina. 


"Pada prinsipnya, Pemda Madina sangat setuju dengan pengelolaan sampah dikelola oleh satu OPD dan ini terus akan dilakukan perbaikan dalam pengkajian secara teknis, agar seluruh sampah di wilayah Kabupaten Madina dapat ditangani," tandasnya.


Sementara itu, dalam menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang guru Madrasah. Beliau menjelaskan bahwa, Pemkab Madina terkait hal itu telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian insentif bagi guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Taman Pendidikan Alquran Rumah Tahfidz Quran, Bilal jenazah dan kenaziran masjid ditampung pada APBDes masing-masing.


(Syawal)