![]() |
| Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan Kakanim Kelas IIB Tanjung Balai Asahan saat melaksanakan press release, Senin (26/12/22) di Mapolres Tanjungbalai. (Ist) |
Meteo7news.com | Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menggelar Press Release, Senin (26/12/22) terkait penangkapan terhadap Tekong Boat berinisial KU (50) warga Sei Apung yang membawa 28 orang pengungsi Rohingya yang dijadikan korban Ilegal Traficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Press realease yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SIK.SH.MH, Kakanim Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, P.Sitanggang, SH dan sejumlah penyidik dari Polres Tanjungbalai dan Asahan.
![]() |
| Kapolres Asahan sedang melakukan interogasi kepada warga Rohingya sebelum melakukan press rilis. |
| AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM menjelaskan, setelah mendapat informasi dari Polres Lhokseumawe Aceh, bahwa ada 28 orang pengungsi Rohingya menghilang dari camp UNHCR Lhokseumawe Aceh yang diduga akan dijadikan korban Human Traficking oleh seseorang berinisial E warga Kota Tanjungbalai. |
Kemudian, pada Jum'at (23/12/22) Satpolairud Tanjungbalai melakukan penyidikan dan berhasil menemukan 28 pengungsi Rohingya di Sungai Asahan di Desa Bagan Asahan yang sedang diangkut menggunakan boat oleh KU menuju ke perbatasan perairan dengan maksud akan menaikkan para pengungsi tersebut ke kapal yang lebih besar.
![]() |
| 28 warga Rohingya yang berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Tanjungbalai. |
Karena jaringan E telah menerima uang senilai 280 juta rupiah dari rekannya yang ada di Malaysia, untuk biaya pengantaran. tersangka KU mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial S, warga Sei Apung untuk mengantar para pengungsi tersebut ke perbatasan perairan, dengan upah 3 juta rupiah perorang. Sementara S hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari 28 orang pengungsi Rohingya yang berhasil diamankan oleh petugas, terdiri dari 11 orang pria dewasa, 11 orang wanita dan 6 orang anak-anak.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku adalah satu unit kapal boat berukuran sedang dengan mesin dongpeng 28PK, satu unit kompas basah, satu unit hp merk Oppo type A11.
Untuk sementara ini ke 28 orang pengungsi tersebut dititipkan di rumah tahanan Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai Asahan yang rencananya akan segera dikembalikan ke Camp UNHCR di Lhokseumawe Aceh.
"Mereka sudah terdaftar di camp UNHCR Lhokseumawe, jadi akan kita kembalikan kesana," ungkap Kapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai menambahkan, terkait Locus Delicti di wilayah Kabupaten Asahan, maka Polres Tanjungbalai akan menyerahkan perkara dan tersangka kepada Polres Asahan.
Namun Polres Tanjungbalai juga akan terus memberikan bantuan dan berkordinasi kepada Polres Asahan dan Polres Lhokseumawe untuk segera menemukan para pelaku lainnya.
(Dst7)


