-->

Notification

×

Iklan

Haji Uma Kunjungi BPK RI Perwakilan Aceh, Gaji Aparatur Desa Banyak Belum Dibayar

Jumat, 30 Desember 2022 | Desember 30, 2022 WIB Last Updated 2022-12-29T23:06:59Z


Haji Uma Kunjungi BPK Perwakilan Aceh, mininta lembaga tersebut mengaudit administrasi pemerintahan setempat karena banyak kepala desa yang belum di gaji. (Ist)


Metro7news.com|Banda Aceh - H Sudirman atau yang dikenal Haji Uma, Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, menyorot beberapa daerah di Aceh, yang mana gaji para aparatur desa yang belum dibayar hingga enam dan delapan bulan lamanya.


Haji Uma mengatakan, BPK harus memeriksa hal tersebut. Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji aparatur desa.


Menurutnya, hal tersebut sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.



"Seharusnya gaji kepala desa dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan. Karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu," kata Haji Uma saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/22).


Lanjut Haji Uma, yang menjadi masalah di Aceh ialah kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali.


Ia mempertanyakan, apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.


"Ini melanggar aturan. Kalau memang Bupati berani mengeluarkan atau aturan Perbub, buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran. Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya," jelas Haji Uma.


Jadi menurut dia, harus ada sumber hukum jika gaji kepala desa itu bayar per enam bulan sekali.


Karena pembayaran gaji itu ada patokan Permen dan hukumnya.


Limit waktu pembayaran gaji itu juga ditentukan oleh hukum.


Oleh sebab itu, diminta BPK bisa lebih dalam masuk ke ranah ini dan melakukan pemeriksaan administrasi, untuk  memperbaiki kinerja dari pada kepala daerah.


"Kita bukan berarti berprasangka buruk kepada yang mengeluarkan gaji kepala desa. Tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit ini," pungkasnya.


(Amdan Harahap)

×
Berita Terbaru Update