-->

Notification

×

Iklan

Bangunan Tanpa IMB di Dua Lokasi Terus Berlanjut

Selasa, 31 Januari 2023 | Januari 31, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T10:45:20Z

 

Tiga bangunan Ruko di Jalan Mestika, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, salah satu titik lokasi bangunan yang tidak mengantongi izin.

Metro7news.com | Medan - Sepertinya pengembang atau pemilik bangunan tidak lagi merasa takut dengan peraturan, walaupun tidak mengantongi kelengkapan izin. Hal tersebut dianggap biasa oleh pengembang karena merasa peraturan tersebut bisa di belinya.


Contohnya saja, seperti bangunan di tiga titik lokasi, yang sampai saat ini bangunan tersebut pembangunannya masih teus berlanjut, walau tidak dilengkapi izin.


Pantauan metro7news.com dilapangan bangunan di tiga lokasi tersebut yakni di Jalan Merauke Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, sebanyak 13 unit, di Jalan Mestika, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, tiga unit, dan di Jalan Rahayu/Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dua unit.


Saat di konfirmasi kepada Kabid Penangulangan Lingkungan dan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruangan (PKP2R), Ikhwan Damanik melalui pesan WhatsApps menjelaskan, kita sudah melakukan peringatan dengan melayangkan surat kepada pengembang di tiga titik lokasi bangunan bermasalah tersebut.


"Benar, tiga titik lokasi itu, bangunan tidak ada mengantongi izin, makanya kita layangkan surat peringatan. Kalau pengembangnya masih membandel kita akan minta Satpol PP Kota Medan untuk membongkarnya," jawabnya baru-baru ini.


Menurut Ikhwan Damanik, seperti bangunan di Jalan Merauke, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, PBGnya tidak bisa terbit, dan sudah diberi peringatan.


(Daus)




×
Berita Terbaru Update