
Kantor Kemenag Kabupaten Sergai.
Metro7news.com | Sergai - Oknum Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluh dan keberatan atas pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Kemenag Sergai.
Hal ini terjadi bila setiap kali berlangsung pernikahan di kalangan masyarakat di Kabupaten Sergai, yang dilakukan di Kantor KUA ataupun Penghulu, harus menyetor sebanyak 35 ribu rupiah untuk salah seorang pegawai Kemenag di bagian bendahara Bimas Islam yang berinisial CS, Selasa (10/01/23).
Sementara, saat dikonfirmasi awak media beberapa Kepala KUA dan Penghulu yang tidak ingin disebutkan namanya memaparkan tentang biaya pernikahan, misalnya, biaya nikah yang di lakukan rumah dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah.
Selanjutnya uang tersebut di setorkan ke rekening Kementrian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari 600 ribu rupiah itu di kembalikan ke kepala KUA/Penghulu sebesar 260 ribu rupiah, dengan rincian, untuk honor Kepala KUA/Penghulu sebagai jasa profesi sebesar 160 ribu rupiah, dan ubah transportasi sebesar 100 ribu rupiah.
Namun yang di keluhkan dari Kepala KUA atau Penghulu, dari uang 260 ribu rupiah itu, mereka harus mengeluarkan untuk staf Binmas Islam berinisial CS sebesar 35 ribu rupiah.
Apabila uang tersebut tidak di setorkan maka akan dipindahkan atau di nonjobkan, jadi kalau petugas Kepala KUA/Penghulu dalam satu kecamatan ada melaksanakan pencatatan pernikahan dalam satu bulan ada sebanyak 30 orang.
"Kalikanlah bang, 35 ribu kali 30 orang, lumayan juga berkisar 1 juta lebih juga didapatnya setiap bulannya," ujar sumber, sembari mengatakan, kalau seperti ini, kami tidak tahan menjadi sapi perahan.
Karena merasa seperti sapi perahan, mereka (Kepala KAU/Penghulu) meminta agar pihak Tipikor Polres Sergai memeriksa terkait adanya Pungli tersebut. Beberapa Kepala KUA dan Penghulu siap menjadi saksi apabila di butuhkan keterangan oleh pihak penyidik terkait Pungli di Kemenag Sergai.
"Sampai saat ini kutipan tersebut masih berlangsung terjadi, dan hak ini sudah berlangsung lama hingga kini," terang sumber.
Sementara, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Zulkifli Sitorus, membantah tudingan ada Pungli di Kemenag Kabupaten Sergai.
"Itu hanya hoax aja, karena biaya pernikahan sebesar 600 ribu itu di kirim langsung ke rekening Kementrian Agama, lalu Kementerian Agama memberikan sebesar 260 ribu dari 600 ribu tersebut. Dimana ada terjadinya Punglinya," tegas Zulkifli kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya.
Tentang rumor yang beredar ini, menurut Zulkifli, sebelumnya sudah ada di keluarkan surat edaran, No : 1986/KK.02.22/HM.011/07/2020, perihal himbauan tentang gratifikasi.
Dikesempatan sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Binmas, Ucu Makmur pada Senin (09/01/23) di ruang kerjanya mengatakan, angka pernikahan di Kabupaten Sergai selama Tahun 2022, lebih kurang ada sejumlah 5077 orang dan angka tersebut dibagi 2 kriteria seperti pernikahan di balai dan non balai.
"Jadi mengenay uang sebanyak setoran sebesar 35 ribu itu kepada CS selaku Bendahara Binmas, itu sama sekali tidak benar," ungkapnya.
(red)