![]() |
| Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran menghimbau kepada warga untuk tidak membakar saat membuka lahan. (Ist) |
Metro7news.com | Asahan - Briptu Linda Siregar, personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan memberikan himbauan kepada warga, Rabu (04/01/23) sekira pukul 11.00 WIB.
Dengan berpatroli berkeliling daerah yang potensi rawan Karhutla di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane.
Dimana personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran, Briptu Linda Siregar melaksanakan patroli cegah Karhutla dan memberi himbauan kepada warga melarangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Personel bertemu langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ungkap Kapolsek.
Tambahnya, Personel Polsek Kisaran, Briptu Linda Siregar berpatroli dengan mengunakan sepeda motor dan berdialog dengan warga dengan cara pendekatan dan himbauan. Nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan pendekatan rutin cegah Karhutla, menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang. Bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan atau stop Karhutla .
Dihimbau kepada pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan.
Juga menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan. Patroli tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi Karhula.
“Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Sementara, Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi," jelas Kapolsek lagi.
Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat, cuaca sulit diprediksi.
"Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara paling minim 10 tahun penjara dan denda 10 milyar," pungkas Kapolsek.
(Dst7)

