-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Direktur Eksekutif LSM LARaS : Hentikan Pengerjaan Proyek Drainase di Jalan Denai

Jumat, 06 Januari 2023 | Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T05:41:06Z
Diduga pekerjaan drainase di Jalan Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, selain tidak memeliki plank pekerjaan, juga mengunakan U-dich tida ada SNI.

Metro7news.com | Medan - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS), Firdaus Tanjung meminta kepada Pemko Medan, khususnya Dinas PU untuk menghentikan sementara pengerjaan drainase di sepanjang Jalan Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.


Pasalnya, rekanan tersebut diduga mengunakan U-dicht sebagai rioal drainase tidak menggunakan standard Nasional Indonesia (SNI).


U-dich tidak berstandar SNI


"Kita minta untuk sementara di hentikan sementara proyek pengerjaan drainase di sepanjang jalan Denai Medan," ujar Firdaus Tanjung, Jum'at (06/01/23).


Menurutnya, hasil investigasi LSM LARaS dilapangan mengungkapkan, pihak rekanan atau kontraktor diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2018 tentang Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang setiap alat atau barang wajib mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Sementara, Tim Investigasi LSM LARaS, di lapangan penggunaan U-dich, tidak melihat adanya logo SNI di material yang berkaitan dengan proyek drainase tersebut.


Secara pribadi saya memberikan apresiasi kepada Walikota Medan dengan gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur di Kota Medan. Salah satunya proyek untuk mengatasi banjir yang saat ini sedang dikerjakan.


LSM LARaS memberi apresiasi dan salut dengan kinerja Walikota Medan, Boby Nasution, dengan program-programnya untuk pembangunan Kota Medan untuk lebih maju. Khususnya pembangunan infrastruktur jalan Kota Medan.


"Kita sangat menyayangkan jika rekanan dan kontraktor yang dipercayakan mengerjakan disinyalir tidak satu pun mengunakan pruduk SNI," ungkap Firdaus lagi 


Jelas Firdaus lagi, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2018 tentang ayat 1, 2, dan 3, jelas-jelas ditekankan oleh Badan Standarisasi Nasional, 


"Lembaga yang legal dapat menghentikan proyek pengerjaan yang bersifat barang dan jasa wajib memberikan logo 'SNI'," turur Firdaus Tanjung kepada metro7news.com di Medan.


Dimana, Direktur Eksekutif LSM LARaS mendesak pihak terkait segera menghentikan proyek pengerjaan drainase yang diduga pengerjaan amburadul, dan  misterius serta tidak transparan itu.


"Diduga proyang pengerjaan drainase sepanjang Jalan Denai itu, diduga tidak ada plank pekerjaan," pungkas Firdaus.


(Toni)


×
Berita Terbaru Update