
Granat Kota Tanjungbalai saat melakukan aksi spontanitas didepan gedung PN Tanjungbalai, Selasa (31/01/23).
Metro7news.com | Tanjungbalai - Jelang sidang dengan agenda putusan vonis terhadap big boss sabu HH di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Tanjungbalai, Selasa (31/01/23) menggelar aksi spontanitas di depan Gedung Pengadilan Negeri dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Selain meminta agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati, Granat juga mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk menaikkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga telah dilakukan oleh HH berdasarkan jumlah kekayaan yang diduga bersumber dari hasil Narkoba.
![]() |
| Big Boss narkoba berinisial HH. |
Seperti diketahui, bing boss HH ditangkap bersama Sukron dan satu orang lainnya oleh BNNP Sumut pada Rabu (06/07/22) lalu di perumahan Salsabila Air Joman Asahan. Dari ketiganya, BNN mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 40 Kg.
Ketua Granat Kota Tanjungbalai, Rolel Ahmad yang didampingi Al Rivai Zuherisa saat ditemui wartawan mengatakan, Granat berharap kepada JPU dan majelis hakim yang memimpin sidang dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba seperti HH.
"Kita akan ikuti jalannya sidang hingga putusan hakim, kita berharap terdakwa dapat dihukum mati. Dengan hukuman tersebut, akan ada efek jera bagi para pelaku lainnya," ungkap Rolel.
Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau, SH via selulernya kepada Metro7news.com, Selasa (31/01/23) mengatakan, Kejari Asahan masih akan menunggu putusan PN Tanjungbalai terkait dugaan TPPU yang dilakukan HH Cs.
"Kita akan tunggu putusan dari PN terkait tindak pidana narkobanya dulu. Nanti setelah itu baru kita akan telisik lagi, kita akan cermati kembali TPPU nya", ujar Josron Malau.
(Dst7)
