-->

Notification

×

Iklan

JPU Menangkan Kasasi Totok Tak Juga Dieksekusi

Sabtu, 07 Januari 2023 | Januari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-01-07T09:59:45Z

 

Foto Ilustrasi : Polisi nakal digiring ke bui.

Metro7news.com | Medan - Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) hingga kini masih belum juga melaksanakan eksekusi terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 5912 K/Pid.Sus/2022 yang dikeluarkan dan dikirimkan oleh MA ke PN Medan tertanggal 23 November 2022 lalu.


Dalam petikan putusan sesuai dengan Pasal 226 junto Pasal 257 KUHAP yang dikirimkan oleh MA kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan tersebut dinyatakan bahwa, ia Iptu Toto Hartono dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.


Iptu Toto Hartono juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana,"tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I jenis bukan tanaman" dan Psikotropika. Mahkamah Agung memenangkan gugatan Kasasi yang diajukan oleh JPU pada Kejari Medan nomor 37/Akta.Pid/2022/PN Medan tertanggal 24 Maret 2022. 


Dalam putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3,6 tahun dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah kepada Iptu Toto Hartono.


Namun sayangnya, selama satu setengah bulan putusan tersebut dikeluarkan, hingga kini, Iptu Toto Hartono belum juga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan. 


Seperti diketahui, Iptu Toto Hartono saat itu adalah Panit 1 Sub Resnarkoba Polrestabes Medan dan menjadi salah satu dari lima tersangka yang tersandung kasus pencurian barang bukti berupa uang senilai 650 juta rupiah dari rumah Yus bandar besar narkoba di kawasan Menteng Medan Denai, yang kasusnya mencuat pada Juni tahun lalu. 


Empat tersangka lainnya, DE, M, MN dan RS yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan dan menjadi terdakwa dalam kasus sama, saat ini telah menjalani hukumannya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. 


Iptu Toto Hartono yang dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (6/01/23) menyatakan, bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan masih bertugas di Mapolrestabes Medan.


"Kabar baik bang, aku sekarang di SDM Polrestabes Medan bang," ungkapnya. 


Terkait hal itu, Sabtu (07/01/23) awak media melakukan konfirmasi kepada Humas PN Medan guna menanyakan kapan waktu eksekusi akan dilakukan terhadap Iptu Toto Hartono. 


Dan Kasi Humas PN Medan Immanuel Tarigan, SH.MH, menjelaskan kepada media, bahwa urusan eksekusi putusan ada pada Kejari Medan selaku penuntut umum.


Setelah putusan MA diberitahukan kepada Kejari Medan, maka urusan eksekusi putusan ada pada pihak Kejari Medan selaku Penuntut Umum. 


"Silahkan tanya kapan waktunya kepada JPU," jelasnya. 


Disaat yang sama, Artha, SH salah satu tim JPU yang sempat dikonfirmasi awak media melalui selulernya mengatakan, bahwa urusan eksekusi terhadap Iptu Toto Hartono merupakan wewenang Ketua JPU Randi Tambunan, SH. 


Sayangnya hingga berita ini dimuat, Randi Tambunan belum berhasil dihubungi oleh wartawan.


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update