-->

Notification

×

Iklan


Kanwil Kemenkum Ham Sumatera Utara Berikan Hak Cuti Bersyarat WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan

Rabu, 18 Januari 2023 | Januari 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T09:13:38Z

 

Penyerahan Cuti Bersyarat kepada seorang WBP Lapas Kelas IIB Panyabungan, Rabu (18/01/23). 

Metro7news.com | Madina - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Cuti Bersyarat (CB). Rabu (18/01/23).


Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno menjelaskan, Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan kepada WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun.


"Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Jelas beliau.


Suyetno juga menyampaikan bahwa pemberian CB tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat seta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update