
Acara syukuran hari ulang tahun Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang ke 48 tahun yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Senin (09/01/23).
Metro7news.com | Lubuk Pakam - Terkait pengusiran wartawan oleh oknum salah seorang pegawai pada saat acara ulang tahun Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan, SE, MM, berlangsung, Senin (09/01/23) sekira pukul 13.00 WIB, sudah mencederai UU Pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tertulis tentang Pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan Pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang tertulis, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi dengan sengaja melakukan tidakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara palang lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
"Apa yang sudah dilakukan oknum pegawai dinas itu sudah mencederai UU Pers Nomor.40 Tahun 1999, karena pada Pasal 18 ayat (1), setiap orang secara melawan hukum denga sengaja menghalang-halangi tugas wartawan ada dapat di pidana," jelas Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firduas Tanjung, Selasa (10/01/23).
Tambahnya, ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana penjara 2 tahun, dan denda sebanyak 500 juta rupiah.
"Kita minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai tersebut, bila perlu copot," tegas Firdaus.
Terpisah, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Jumakir, MPd, telah meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Atas nama pribadi dan keluarga Dinas pendidikan Deli Serdang mhn ma'af atas khilaf dan salah kami terimakasih," ucap Jumakir.
(red)