![]() |
| Iptu Toto Hartono, Mantan Panit I Sub Resnarkoba Polrestabes Medan sesaat setelah usai menjalani test PCR di area Rutan Tanjung Gusta Medan. |
Metro7news.com | Medan - Setelah mendapat desakan melalui pemberitaan Metro7news.com perihal mangkirnya Iptu Toto Hartono dari panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Senin (16/01/23) lalu. Akhirnya, mantan Panit I Sub Resnarkoba Polrestabes Medan itu pun dieksekusi, Senin (30/01/23) kemarin.
Iptu Toto Hartono merupakan salah satu tersangka tindak pidana pencurian barang bukti berupa uang kontan senilai 650 juta rupiah, saat penggeledahan di rumah Yus yang diduga gembong narkoba, di kawasan Menteng Medan Denai, Juni 2021 lalu.
Oleh Hakim, dirinya sempat di vonis tak bersalah sehingga dapat lepas dari jerat hukum. Namun setelah JPU melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya oleh MA, Iptu Toto Hartono dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, sesuai dengan Putusan Kasasi MA bernomor 5912 K/Pid.Sus/2022 yang dikeluarkan MA pada 23 Nov 2022 lalu.
Dalam perkara tersebut, Totok dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP, dirinya juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika jenis bukan tanaman.
Putusan Kasasi MA menetapkan pidana penjara kepada Totok selama 3,6 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah.
Ketua tim JPU, Randi Tambunan, SH.MH membenarkan berita eksekusi terhadap Totok, saat dikonfirmasi oleh Metro7news.com, Rabu (01/02/23) melalui selulernya, Randi mengatakan bahwa saat ini Totok telah berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Benar bang, Senin tanggal 30 kemarin, sekitar pukul 4.30 WIB, dia sudah kita eksekusi," ujar Randi.
(Dst7)
