![]() |
| Hardiansyah, korban pengeroyokan oknum koperasi. |
Metro7news.com | Tanjungbalai -Hardiansyah, salah satu korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum koperasi, pada Jumat (30/12/22) tahun lalu, hingga kini masih menunggu kejelasan kasusnya, sampai saat ini belum rampung ditangani oleh Polres Tanjungbalai.
Kepada wartawan, Selasa (31/01/23) Hardiansyah mengatakan, dirinya berharap agar pihak Kepolisian Resort Tanjungbalai dapat segera menangkap para pelakunya. Soalnya, hingga kini pelaku masih berkeliaran di seputaran Kota Tanjungbalai.
"Usai kejadian saya sudah divisum, ada luka di kepala dan wajah saya. Sampai sekarang kasusnya belum jelas, tiba-tiba saya dengar Polisi akan mengeluarkan SP3 atas kasus itu, aneh kan bang", ujarnya.
Hardiansyah juga mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut, ada dua orang terlapor yang telah dijadikan tersangka oleh Polres Tanjungbalai.
Namun hingga kini polisi belum juga menangkap keduanya.
Penganiayaan terhadap Hardiansyah berawal saat dirinya melintas di KM 3 Jalan Sudirman Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (30/12/22), saat itu dirinya melihat terjadi keributan di salah satu warung kopi.
Dan Hardiansyah lantas turun dari kendaraan dan berniat untuk melerai keributan itu.
Naas baginya, niat Hardiansyah untuk melerai malah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh salah satu kelompok pemuda yang disinyalir merupakan oknum koperasi.
Terkait hal itu, awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Ery Prasetyo, Rabu (01/02/23), awalnya telepon dari wartawan ditolak oleh Kasatreskrim.
Selanjutnya, wartawan pun mencoba melakukan konfirmasi dengan pesan WhatsApp.
"Lagi Zoom," balasnya singkat
Sesaat kemudian, AKP Ery Prasetyo menghubungi wartawan dan mengatakan, jika laporan polisi terkait kasus penganiyaan atas nama Arif, Hardiansyah dan Sulaiman.
"Tapi Pengacara korban sudah melakukan perdamaian dan permohonan pencabutan perkara," ucap Kasatreskrim.
Kan Laporannya satu paket, atas nama Arif, Hardiansyah dan Sulaiman. Polisi telah menerima permohonan pencabutan perkara melalui Penasehat Hukum korban.
"Abang sedang zoom kau telpon-telpon terus. Ini bukan zoom main-main, ded," tegas Kasatreskrim.
(Dst7)
