-->

Notification

×

Iklan

LSM LP Tipikor Nusantara Subulussalam Ingatkan Bahaya Sengketa Lahan

Selasa, 14 Februari 2023 | Februari 14, 2023 WIB Last Updated 2023-02-14T09:57:10Z
Ketua LP Tipikor Nusantara Subulussalam, Hasan Gurinci.

Metro7news.com|Subulussalam - Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara ( LP Tipikor Nusantara) Kota Subulussalam ingatkan bahaya sengketa lahan.


Hal tersebut ditegaskan Ketua LP Tipikor Nusantara Subulussalam, Hasan Gurinci intruksi Presiden Republik Indonesia bahaya sengketa lahan bagi mafia lahan atau perusahaan yang merampas hak rakyat.


Hasan Gurinci menilai pemerintah Kota Subulussalam lamban menanggapi permasalahan PT Laot Bangko yang sampai saat ini diduga belum mengeluarkan kewajibanya 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU).


"Kami sangat menyesalkan Pemerintah Kota Subulussalam lamban menanggapi permasalahan PT Laot Bangko sampai saat ini belum mengekuarkan kewajibannya 20 persen dari luas HGU," ujar Hasan Gurinci, Selasa (14/02/23).


Dalam masalah ini, Hasan bertanya, ada apa dengan BPN di balik HGU PT Laot Bangko, karena mereka selama ini hanya bisa buat janji-janji saja.


Menurut Hasan, peraturan BPN tentang perpajangan HGU perusahan harus  mengeluarkan 20 persen dari lahan inti bukan diluar HGU. 


“Boleh diluar HGU PT Laut Bangko, Namun harus menyelesaikan kepada pemerintah atau rakyat dan dipastikan di serahkan kepada masyarakat agar tidak ada permasalahan lagi," tegas Hasan Gurinci.


Kemudian dipastikan masyarakat yang mendapatkan plasma harus mendapatkan sertifikat dari Negara melalui pemerintah daerah.


Lebih jelas dikatakannya, lahan inti di ambil bukan dari luar daerah dan penentu nya bukan PT Laut Bangko tapi adalah pemerintah daerah atau Wali Kota Subulussalam. Dan subjek lahan harus teransparan tidak boleh di tutup-tutupi.


”Intruksi Presiden HGU tidak boleh ditelantarkan atau di alihkan. Apa bila ada di dalamnya terdapat mafia lahan  harus di tangkap dan di adili," tambahnya.


Demi keadilan, Ketua LP Tipikor Nusantara meminta kepada penegak hukum agar mengusut tuntas semua yang di keluarkan dari Izin Hak Guna Usaha  (HGU) PT Laot Bangko, yang diduga lahan tersebut sudah di jual.


Karena bumi, air dan lain lain semua milik Negara akan di berikan kepada masyarakat demi kesejahteraan rakyat.


LP Tipikor Nusantara meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelidiki dan menetapkan plasma masyarakat. Di pastikan di lahan inti yang tidak bermasalah agar menjaga ketenangan rakyat .


"Pemerintah harus  memberi kesempatan bagi organisasi, kelompok tani, pasantren dan lain lain dan perusahaan PT Laot Bangko harus ikut untuk mensejahtra kan rakyat dan menjaga kelestarian alam," pungkas Hasan Gurinci, Ketua LP. Tipikor Nusantara Subulussalam.


(Amdan Harahap)

×
Berita Terbaru Update